Jember, 15 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember terus menggencarkan langkah-langkah pencegahan terhadap aksi vandalisme yang marak terjadi di jalur kereta api. Selain memperkuat patroli keamanan, pihaknya juga aktif melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta.

Selama tahun 2025, tercatat 12 kasus vandalisme di jalur rel wilayah kerja Daop 9 Jember. Aksi berbahaya ini berupa penataan batu di atas rel yang tersebar di empat daerah, yaitu Lumajang, Pasuruan, Jember, dan Banyuwangi. Meski belum menyebabkan kecelakaan, perbuatan ini dinilai sangat berisiko bagi perjalanan kereta dan keselamatan penumpang.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengingatkan masyarakat agar memahami fungsi teknis dari batu-batu kecil yang disebut balas kricak.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujarnya.

Cahyo menjelaskan bahwa posisi dan kepadatan balas kricak diatur secara teknis agar bantalan rel tidak bergeser akibat beban berat. Mengubah susunan batu secara sembarangan dapat menimbulkan gangguan struktural yang membahayakan perjalanan.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.

Dalam menangani kasus ini, KAI Daop 9 Jember menggabungkan pendekatan keamanan dengan edukasi publik. Petugas lapangan rutin melakukan patroli dan berkoordinasi dengan pihak muspika serta tokoh masyarakat setempat.
“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.

Kegiatan sosialisasi juga digelar di sekolah-sekolah dan lingkungan padat penduduk untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini bahwa rel bukan tempat bermain atau beraktivitas.

Selain aspek edukasi, KAI mengingatkan ancaman hukum bagi pelaku vandalisme. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang dilarang berada atau menaruh benda di jalur rel, dengan ancaman penjara hingga tiga bulan atau denda Rp15 juta.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tegas Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *