Jakarta, 8 Agustus 2025 – Visi Indonesia bebas korupsi mendapat momentum baru melalui kolaborasi tanpa batas antara IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penandatanganan MOU di Pelindo Tower ini menggambarkan semangat kolaborasi yang melampaui batasan institusional, sektoral, dan birokratis dalam mewujudkan cita-cita bersama menciptakan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi, khususnya di sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Konsep “kolaborasi tanpa batas” yang diadopsi dalam kemitraan ini mengacu pada pendekatan yang menghilangkan sekat-sekat artificial antara dunia usaha dan penegak hukum. Paradigma ini mengakui bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dicapai melalui upaya parsial atau isolatif, melainkan memerlukan sinergi total dari seluruh elemen bangsa. IPC TPK, sebagai representasi BUMN di sektor pelabuhan, mengambil peran proaktif dalam memimpin transformasi ini.

Keunikan kolaborasi ini terletak pada fleksibilitas dan adaptabilitasnya terhadap dinamika operasional perusahaan dan perkembangan hukum. Tidak terbatas pada aspek-aspek konvensional pendampingan hukum, kolaborasi ini membuka ruang untuk inovasi-inovasi dalam metodologi pencegahan korupsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik industri maritim dan logistik.

Cakupan bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam MOU ini merupakan titik awal dari kolaborasi yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang muncul. Fleksibilitas ini memungkinkan kedua institusi untuk beradaptasi dengan perubahan landscape hukum dan bisnis yang dinamis.

“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.

Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyambut baik inisiatif kolaborasi tanpa batas ini dan menegaskan komitmen institusinya untuk terus berinovasi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *