Jakarta, 20 November 2025 – Kenyamanan penumpang terjaga ketika ketentuan barang bawaan dipatuhi sesuai arahan PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menjelang periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk memastikan kelancaran perjalanan serta menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api.
Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa aturan bagasi dirancang untuk menjaga ketertiban di dalam kabin dan melindungi keselamatan penumpang. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” katanya. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik, dan jumlah maksimal empat koli.
Dimensi setiap bagasi juga dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk. Barang bawaan harus diletakkan dengan rapi pada rak ini untuk menjaga ruang gerak di dalam kabin dan memastikan kenyamanan penumpang lain. KAI juga menetapkan larangan tegas terhadap sejumlah barang yang berpotensi mengganggu atau membahayakan, seperti hewan peliharaan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, dan benda dengan bau menyengat.
Petugas boarding memiliki kewenangan untuk menolak barang bawaan yang dinilai tidak layak atau berisiko, meskipun tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan resmi. Imanuel menekankan pentingnya kesadaran pelanggan untuk mengikuti aturan bagasi sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan yang aman dan menyenangkan. “Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar aturan bagasi dan layanan lainnya, silakan menghubungi Contact Center 121, atau kanal resmi media sosial KAI,” ujarnya.
(Redaksi)

