Jakarta, 10 September 2025 – Resparking by KAI Services kembali memperoleh Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan dari Pemerintah Kota Surabaya pada Agustus 2025. Penghargaan ini diberikan atas kedisiplinan perusahaan dalam membayar pajak parkir secara tepat waktu dan transparan di Stasiun Surabaya Pasarturi. Keberhasilan ini mencerminkan komitmen KAI Services terhadap kepatuhan pajak daerah dan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Keberhasilan Surabaya diikuti oleh penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada 21 Januari 2025. Penghargaan tersebut khusus diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan parkir di Stasiun Wates yang konsisten pada tanggal jatuh tempo. Pencapaian ini menegaskan bahwa strategi penerapan sistem pembayaran digital serta pelaporan pajak yang tertib berdampak signifikan pada kepercayaan pemda.

Selanjutnya, Resparking by KAI Services meraih Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan dari Pemerintah Kabupaten Kendal pada 27 Maret 2025. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada volume layanan parkir, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab moral dan profesionalisme dalam pengelolaan pajak daerah. Hal ini memperkuat reputasi KAI Services sebagai penyedia layanan parkir yang berintegritas.

Penutup tahun 2025 diwarnai dengan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap pada 19 Juni 2025 untuk layanan parkir di Stasiun Kroya dan Sidareja. Nyoman Suardhita, Manager Corporate Communication KAI Services, menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Ke depan, Resparking berkomitmen meningkatkan inovasi layanan parkir modern sekaligus mendukung tata kelola pajak daerah yang berkelanjutan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *