Jakarta, 10 September 2025 – Resparking by KAI Services dianugerahi empat Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan dari Pemkot dan Pemkab selama tahun 2025. Penghargaan perdana diserahkan Pemerintah Kota Surabaya pada Agustus, atas ketepatan pelaporan pajak parkir di Stasiun Surabaya Pasarturi. Keberhasilan ini menegaskan kepatuhan administratif dan transparansi perusahaan.

Pada 21 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memberikan penghargaan kedua untuk Stasiun Wates. Penggunaan sistem pembayaran digital terbukti efektif meminimalkan keterlambatan dan kesalahan pencatatan pajak.

Penghargaan ketiga datang dari Pemerintah Kabupaten Kendal pada 27 Maret 2025. Konsistensi dalam pelaporan dan pembayaran pajak parkir menunjukkan bahwa Resparking serius menjalankan kewajiban sosial dan hukum.

Pada 19 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Cilacap menutup rangkaian penghargaan untuk Stasiun Kroya dan Sidareja. Nyoman Suardhita menegaskan bahwa prestasi ini memotivasi KAI Services untuk terus berinovasi dan menjaga integritas layanan parkir. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *