Jakarta, 10 September 2025 – Resparking by KAI Services menerima empat Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan sepanjang tahun 2025. Pemkot Surabaya membuka rangkaian pada Agustus, lalu Pemkab Kulon Progo pada Januari, Pemkab Kendal pada Maret, dan Pemkab Cilacap pada Juni. “Ini bukti kepatuhan kami,” kata Nyoman Suardhita.
Sistem digital menjadi fondasi utama. Transaksi parkir segera tercatat dan terverifikasi di platform pajak daerah tanpa penundaan. Dashboard real-time memungkinkan manajemen memantau status kewajiban dan melakukan koreksi dengan cepat jika diperlukan.
Resparking juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam kampanye kesadaran pajak. Melalui seminar dan sosialisasi, masyarakat mengetahui manfaat pajak untuk pembangunan infrastruktur. Langkah ini memperkuat dukungan publik terhadap sistem parkir modern.
Pencapaian ini menegaskan KAI Services sebagai pemimpin inovasi layanan parkir yang taat regulasi. Resparking akan terus meningkatkan integrasi teknologi dan edukasi publik demi tata kelola pajak daerah yang berkualitas. (Redaksi)

