Cirebon, 07 Agustus 2025 – Demi meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI Daop 3 Cirebon memasang lebih banyak spanduk peringatan di jalur rel. Pemasangan ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar tidak membuang atau membakar sampah di area tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel adalah area steril yang dilarang digunakan untuk aktivitas selain operasional kereta api. Tindakan pembuangan dan pembakaran sampah di jalur rel dapat mengakibatkan ancaman serius terhadap keselamatan perjalanan kereta.
“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.
Ia menjelaskan bahwa pembakaran sampah bisa menimbulkan gangguan pada pandangan masinis dan merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur rel. Kabel ini sangat penting karena berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan.
“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Kerusakan sinyal dapat menyebabkan keterlambatan dan risiko kecelakaan.
Selain risiko terhadap sinyal, tumpukan sampah juga dapat menutup saluran drainase dan menyebabkan banjir. Tanah yang labil akibat penumpukan sampah dapat mengancam kestabilan rel.
KAI Daop 3 Cirebon memanfaatkan spanduk peringatan sebagai salah satu metode efektif untuk mengingatkan warga secara langsung di lapangan. Spanduk dipasang di titik-titik strategis yang rawan pelanggaran.
Pemasangan spanduk ini juga menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang dilakukan bersama patroli rutin petugas KAI.
Diharapkan, pesan yang tertulis di spanduk dapat terus mengingatkan warga untuk menjaga keselamatan jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

