Jakarta, 6 November 2025 – Dalam rangka menjaga kualitas kenyamanan dan keamanan perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengimbau penumpang agar menggunakan fasilitas stopkontak di kereta secara bijaksana. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan seluruh perangkat elektronik digunakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan risiko bagi operasional kereta.
Peningkatan penggunaan perangkat digital membuat fasilitas stopkontak semakin sering dimanfaatkan penumpang untuk mengisi daya. Namun, KAI menekankan bahwa tidak semua perangkat boleh dihubungkan ke stopkontak kereta, mengingat adanya batasan daya yang telah disesuaikan dengan sistem kelistrikan di rangkaian. Kesalahan penggunaan dapat memicu gangguan, bahkan membahayakan keselamatan.
“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Stopkontak hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, laptop, tablet, dan earphone. Menurut KAI, perangkat berdaya lebih tinggi—seperti powerbank—tidak seharusnya dicolokkan ke stopkontak karena dapat memunculkan lonjakan arus listrik yang tidak stabil. Kondisi ini berpotensi merusak panel kelistrikan dan mengganggu perjalanan.
Selain itu, pihak KAI juga mengatur pembawaan powerbank bagi penumpang. Hanya powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh yang diizinkan, dengan syarat kondisi fisik harus baik dan label kapasitas tercetak jelas. Powerbank tetap bisa digunakan untuk mengisi gawai, namun tidak boleh diisi ulang melalui stopkontak kereta.
“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo. Rumus ini membantu penumpang memastikan perangkat mereka aman dan sesuai aturan.
Cahyo juga memberi contoh praktis. “Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.
KAI menyampaikan bahwa imbauan penggunaan stopkontak ini bukan untuk membatasi kenyamanan, melainkan demi memastikan seluruh pelanggan dapat menikmati perjalanan tanpa gangguan teknis. Penggunaan perangkat elektronik yang tepat dianggap sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keselamatan.
“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.
Dengan adanya penegasan ini, KAI berharap kedisiplinan penumpang dalam memanfaatkan stopkontak semakin meningkat. Pemahaman mengenai batasan daya di kereta diharapkan mampu menciptakan perjalanan yang lebih aman, tenang, dan nyaman. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

