Jakarta, 19 Oktober 2025 – Penegasan komitmen terhadap keamanan jalur kereta api berkecepatan tinggi disampaikan tegas oleh KAI Daop 7 Madiun. Perusahaan memastikan bahwa peningkatan kecepatan hingga 120 kilometer per jam tidak akan mengurangi standar keamanan yang telah ditetapkan untuk melindungi keselamatan penumpang dan masyarakat.
Komitmen keamanan ini diwujudkan melalui berbagai program, termasuk normalisasi jalur, peningkatan infrastruktur, serta sosialisasi kepada masyarakat. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menegaskan bahwa komitmen keamanan menjadi nilai utama yang tidak dapat dikompromikan dalam setiap langkah peningkatan layanan transportasi kereta api.
Program normalisasi jalur yang dilakukan mencakup penutupan jalur perlintasan liar di JPL 203 yang terletak di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, serta penyempitan lebar jalan di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat. Langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi.
KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan larangan pembangunan bangunan di sekitar jalur kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana untuk menjamin keamanan jalur. Perusahaan terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu peringatan dan peralatan keselamatan.
(Redaksi)

