Jakarta, 19 Oktober 2025 – Penegasan larangan di area rel kereta api kembali disampaikan tegas oleh KAI Daop 7 Madiun sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan jalur berkecepatan tinggi. Larangan ini mencakup berbagai aktivitas yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya di jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menanam pohon tinggi atau menempatkan barang di area rel yang dapat mengganggu pandangan bebas. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan bahwa larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Berdasarkan Pasal 192 undang-undang tersebut, setiap orang yang melanggar larangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan masyarakat mematuhi larangan demi keselamatan perjalanan kereta api.

“Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” imbau Zainul. KAI Daop 7 Madiun terus melakukan sosialisasi mengenai larangan ini kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *