Jember, 03 September 2025 – Peristiwa KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menekankan pentingnya keselamatan di jalur kereta. Masinis KA 298 Probowangi telah membunyikan klakson berkali-kali, tetapi korban, Muhammad Faisol dari Panggungrejo, Pasuruan, tetap melintas dan tertemper KA.
Korban jatuh ke sungai dan segera dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah. Kejadian ini menjadi pengingat serius bahwa kelalaian di rel kereta dapat berakibat fatal.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo hadir di lokasi untuk memastikan keselamatan korban dan keamanan jalur. Perjalanan KA tetap berjalan normal tanpa gangguan.
PT KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa rel kereta bukan tempat untuk pejalan kaki atau aktivitas lain yang membahayakan. Keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta harus menjadi prioritas bersama.
Himbauan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan larangan berada di jalur KA kecuali untuk kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memprioritaskan keselamatan di jalur kereta agar perjalanan KA tetap aman. (Redaksi)

