26 September 2025 – Langkah hukum selebgram Rea Wiradinata kembali menemui jalan buntu. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya terhadap pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya, Arif Budiman, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Putusan ini menjadi pukulan telak setelah sebelumnya upaya kasasi Rea juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Majelis hakim dalam perkara bernomor 96/Pdt.G/2025 menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Alasannya, perkara yang diajukan berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat sehingga tidak bisa diperiksa maupun diputuskan di pengadilan tingkat tersebut. Dengan demikian, posisi Rea kian terdesak dalam konflik hukum yang telah bergulir sejak tahun lalu.

Di pihak lain, Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea akan terus berjalan tanpa hambatan. “Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Noverizky, keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih menjunjung tinggi kredibilitas dan kebenaran hukum. Ia menilai gugatan yang diajukan Rea cenderung tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk mengulur waktu pelaksanaan lelang maupun eksekusi aset. “Keputusan PN Jakbar ini membuktikan bahwa gugatan yang diajukan Rea serampangan, diduga hanya untuk menunda jalannya eksekusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noverizky memastikan eksekusi terhadap aset-aset Rea Wiradinata akan segera dilakukan. Hal ini berkaitan dengan status pailit yang sudah diputuskan sebelumnya, sehingga tahapan lelang hanya menunggu waktu. “Proses lelangnya masih berjalan, dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari sengketa utang piutang antara Rea dan Noverizky yang kemudian berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 1 Juli 2024, Rea resmi dinyatakan pailit setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky dan Arif Budiman. Kekalahan dalam perkara PKPU tersebut menjadi awal dari rangkaian masalah hukum yang kini terus menghimpit Rea.

Dengan ditolaknya gugatan terbaru ini, peluang Rea untuk mempertahankan aset-asetnya semakin tipis. Proses hukum yang berlarut tampaknya akan segera berakhir dengan eksekusi, meninggalkan babak baru dalam perjalanan panjang konflik keuangan dan hukum yang melibatkan selebgram tersebut. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *