2 September 2025 – Belgia akhirnya mengambil langkah tegas dalam isu Palestina. Menteri Luar Negeri Maxime Prévost mengumumkan bahwa negaranya akan mengakui Negara Palestina secara resmi di New York bulan ini, sekaligus menjatuhkan “sanksi keras” terhadap Israel.
Dengan keputusan ini, Belgia bergabung bersama sejumlah negara yang sudah menandatangani Deklarasi New York, antara lain Andorra, Finlandia, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, San Marino, Slovenia, dan Spanyol. Langkah kolektif ini disebut membuka jalan bagi implementasi solusi dua negara.
Prévost menegaskan, keputusan Belgia dilatarbelakangi oleh “tragedi kemanusiaan yang berlangsung di Palestina, khususnya Gaza, serta pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.” Sebagai bagian dari sikap tersebut, Belgia akan memberlakukan 12 sanksi ketat, termasuk larangan impor dari pemukiman Israel dan peninjauan ulang kebijakan pengadaan publik dengan perusahaan asal Israel.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional PBB telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan pemukimannya, bersifat ilegal dan harus dihentikan segera.
Langkah Belgia semakin menegaskan kuatnya dukungan internasional terhadap Palestina. Sejak dimulainya perang dan krisis kemanusiaan di Gaza, gerakan global—baik dari pemerintah, mahasiswa, hingga masyarakat sipil—terus menekan Israel dan mendorong pengakuan terhadap kemerdekaan Palestina. (Redaksi)

