Jakarta, 17 September 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan konsistensi dalam melawan praktik korupsi melalui penerapan berbagai kebijakan internal. Salah satunya adalah kebijakan larangan gratifikasi yang terus diperkuat dengan sosialisasi berkelanjutan serta penegakan aturan yang ketat.
Manajemen BNI menegaskan, gratifikasi dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. Pegawai didorong untuk melaporkan setiap indikasi gratifikasi melalui saluran pelaporan khusus yang telah disediakan perusahaan. Hal ini menjadi bagian dari sistem whistleblowing yang memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Tidak berhenti di situ, BNI juga menyelenggarakan pelatihan kepatuhan bagi seluruh pegawai. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang risiko korupsi sekaligus menanamkan nilai integritas dalam setiap aktivitas kerja.
Kegiatan pelatihan dilakukan secara berjenjang, mulai dari level pimpinan hingga staf operasional. Dengan demikian, semangat antikorupsi bukan hanya jargon, tetapi benar-benar menjadi budaya yang hidup dalam organisasi.
Kolaborasi BNI dengan KPK juga semakin memperkuat langkah tersebut. Melalui forum kepatuhan, kedua pihak membahas strategi implementasi kebijakan antikorupsi yang relevan dengan dunia perbankan modern.
BNI menilai bahwa kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila perusahaan mampu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tata kelola bersih. Larangan gratifikasi dan pelatihan pegawai adalah dua instrumen penting dalam memastikan nilai tersebut terinternalisasi dengan baik.
Upaya ini menunjukkan bahwa BNI tidak hanya fokus pada pencapaian finansial, melainkan juga pada kontribusi menjaga ekosistem bisnis yang sehat, transparan, dan bebas korupsi. (Redaksi)
Jakarta, 17 September 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menunjukkan konsistensi dalam melawan praktik korupsi melalui penerapan berbagai kebijakan internal. Salah satunya adalah kebijakan larangan gratifikasi yang terus diperkuat dengan sosialisasi berkelanjutan serta penegakan aturan yang ketat.
Manajemen BNI menegaskan, gratifikasi dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. Pegawai didorong untuk melaporkan setiap indikasi gratifikasi melalui saluran pelaporan khusus yang telah disediakan perusahaan. Hal ini menjadi bagian dari sistem whistleblowing yang memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Tidak berhenti di situ, BNI juga menyelenggarakan pelatihan kepatuhan bagi seluruh pegawai. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang risiko korupsi sekaligus menanamkan nilai integritas dalam setiap aktivitas kerja.
Kegiatan pelatihan dilakukan secara berjenjang, mulai dari level pimpinan hingga staf operasional. Dengan demikian, semangat antikorupsi bukan hanya jargon, tetapi benar-benar menjadi budaya yang hidup dalam organisasi.
Kolaborasi BNI dengan KPK juga semakin memperkuat langkah tersebut. Melalui forum kepatuhan, kedua pihak membahas strategi implementasi kebijakan antikorupsi yang relevan dengan dunia perbankan modern.
BNI menilai bahwa kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila perusahaan mampu menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tata kelola bersih. Larangan gratifikasi dan pelatihan pegawai adalah dua instrumen penting dalam memastikan nilai tersebut terinternalisasi dengan baik.
Upaya ini menunjukkan bahwa BNI tidak hanya fokus pada pencapaian finansial, melainkan juga pada kontribusi menjaga ekosistem bisnis yang sehat, transparan, dan bebas korupsi. (Redaksi)