Jakarta, 3 Agustus 2025 – Kebijakan PPATK untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif atau dormant mendapat dukungan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI. Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan sistemik yang dapat mencegah kejahatan perbankan.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyebut, tindakan tersebut merupakan langkah antisipatif yang penting demi menjaga keamanan dana nasabah serta menghindarkan rekening dari potensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.
Putrama mengungkapkan bahwa rekening yang tidak digunakan dalam jangka panjang rawan dimanfaatkan secara ilegal. Pemblokiran sementara menjadi upaya preventif yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik rekening.
Ia memastikan, bagi nasabah yang keberatan dengan pemblokiran, BNI siap memfasilitasi proses pembukaan blokir sesuai prosedur yang berlaku dan telah diatur oleh PPATK.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
BNI juga mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan rekening dengan melakukan transaksi rutin seperti setoran dana, transfer, atau pembayaran via layanan digital.
Selain itu, nasabah diimbau untuk memperbarui data kontak secara berkala demi kelancaran komunikasi, termasuk pemberitahuan terkait status rekening.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

