Jakarta, 3 Agustus 2025 – Kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK mendapat dukungan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI. Langkah ini dinilai perlu sebagai tindakan preventif demi keamanan dana nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pemblokiran sementara rekening dormant bukan hanya sekadar kebijakan teknis, tetapi juga upaya perlindungan sistemik terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, rekening yang tidak aktif dalam waktu lama memiliki risiko tinggi untuk digunakan secara ilegal. Dengan adanya pemblokiran sementara, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.

Putrama memastikan, nasabah yang merasa keberatan dengan status blokir dapat mengajukan pembukaan blokir melalui BNI, dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan PPATK.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Ia juga mengimbau nasabah untuk tetap melakukan transaksi secara rutin, baik melalui setoran, transfer, maupun pembayaran digital, agar rekening terhindar dari status dormant.

Pembaruan data kontak seperti nomor ponsel dan email juga menjadi perhatian penting. “Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *