Jakarta, 6 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember resmi mempertegas aturan baru mengenai batas kapasitas powerbank yang boleh dibawa penumpang selama perjalanan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan perangkat yang dibawa pelanggan tetap berada dalam standar keamanan yang tidak membahayakan operasional kereta api.

Pihak KAI menilai bahwa meskipun powerbank merupakan kebutuhan esensial di era digital, perangkat tersebut juga memiliki potensi risiko apabila kapasitas dan kualitasnya tidak sesuai standar. Oleh karena itu, perusahaan secara tegas membatasi powerbank yang boleh dibawa penumpang dengan kapasitas maksimal 100 Wh.

“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Selain pembatasan kapasitas, KAI mewajibkan powerbank berada dalam kondisi fisik yang baik serta memiliki label kapasitas yang jelas. Penumpang diminta memastikan perangkat tidak rusak, menggembung, ataupun menunjukkan indikasi cacat lainnya yang berpotensi memicu masalah pada saat perjalanan.

KAI juga menyoroti bahwa powerbank hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat pribadi, dan tidak boleh diisi ulang di stopkontak kereta karena risiko gangguan arus listrik yang dapat menyebabkan korsleting atau bahkan kebakaran. Stopkontak kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel dan laptop.

“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo. Rumus ini membantu penumpang mengetahui apakah perangkat mereka berada dalam batas aman.

Cahyo kemudian memberikan ilustrasi agar penumpang lebih mudah memahami batas kapasitas. “Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.

Penerapan aturan ini merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko yang dilakukan KAI untuk menekan potensi insiden terkait perangkat elektronik. Dengan peningkatan jumlah penumpang dan penggunaan gadgets, langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan seluruh perjalanan.

“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.

KAI berharap aturan kapasitas powerbank yang lebih ditegaskan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya perangkat elektronik yang aman. Dengan mematuhi ketentuan, seluruh pelanggan turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman, tertib, dan bebas gangguan. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *