Jakarta, 8 Agustus 2025 – Fondasi sistem integritas korporat semakin menguat dengan ditandatanganinya kesepakatan strategis antara IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Momentum penting yang berlangsung di Pelindo Tower ini menandai evolusi baru dalam pendekatan holistik terhadap penguatan integritas organisasi, dimana kolaborasi dengan institusi penegak hukum menjadi pilar fundamental dalam membangun budaya compliance yang berkelanjutan.
Sistem integritas yang dibangun melalui kerjasama ini tidak hanya berfokus pada aspek reaktif penyelesaian masalah, namun lebih kepada pembentukan ekosistem preventif yang komprehensif. IPC TPK, sebagai entitas strategis dalam rantai logistik maritim Indonesia, menyadari bahwa integritas bukan hanya sebuah nilai, melainkan kebutuhan operasional yang harus diintegrasikan dalam setiap proses bisnis perusahaan.
Kesepakatan yang mencakup bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini mencerminkan pendekatan 360 derajat dalam membangun sistem integritas. Pendekatan ini mengakui bahwa integritas korporat memerlukan dukungan legal yang kuat dan berkelanjutan, baik dalam aspek preventif maupun kuratif.
“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.
Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung terciptanya operasi bongkar muat petikemas yang transparan dan berintegritas. Dukungan ini diwujudkan melalui pemberian bantuan dan pendampingan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan kesepakatan dari tahun 2024 ini menunjukkan konsistensi dan kontinuitas visi kedua institusi dalam membangun sistem integritas yang sustainable.
“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

