Cirebon, 07 Agustus 2025 – KAI Daop 3 Cirebon menyerukan kepada masyarakat untuk berhenti melakukan aktivitas membakar sampah di area jalur kereta api. Seruan ini menjadi bagian dari kampanye menjaga keselamatan perjalanan kereta yang melibatkan semua pihak.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan bahwa jalur rel adalah wilayah steril yang diperuntukkan khusus untuk operasional kereta. Aktivitas di luar itu, seperti pembuangan atau pembakaran sampah, tidak diperbolehkan.
“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.
Menurutnya, asap dari pembakaran sampah bisa mengganggu pandangan masinis dan membahayakan proses perjalanan. Tidak hanya itu, panas dari api berpotensi merusak kabel optik di jalur rel yang memegang peranan penting dalam sistem sinyal.
“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Kerusakan tersebut bisa memicu keterlambatan hingga risiko kecelakaan.
Sampah yang dibiarkan di jalur rel juga dapat menghambat aliran air di drainase, memicu banjir, dan membuat tanah menjadi labil. Ini dapat membahayakan infrastruktur rel dan keamanan perjalanan.
Muhibbuddin menegaskan bahwa cuaca panas disertai angin kencang seperti saat ini semakin memperbesar risiko kebakaran di jalur KA. “KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.
KAI Daop 3 Cirebon mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta.
Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya gangguan perjalanan kereta akibat sampah dan api di jalur rel.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

