Cirebon, 07 Agustus 2025 – KAI Daop 3 Cirebon terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya membuang dan membakar sampah di area rel kereta api. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga. Menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan atau pembakaran sampah melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

Menurutnya, pembakaran sampah di sekitar rel dapat mengganggu pandangan masinis dan merusak kabel optik yang tertanam di jalur tersebut. Kabel ini berfungsi sebagai perangkat sinyal yang sangat penting untuk memastikan perjalanan kereta berjalan aman dan tepat waktu.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Kerusakan ini bisa mengakibatkan keterlambatan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu, tumpukan sampah di jalur rel dapat menyumbat drainase, memicu banjir, serta membuat tanah menjadi labil. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kestabilan jalur rel, terutama di musim hujan.

KAI Daop 3 Cirebon menilai edukasi langsung kepada masyarakat sangat penting. Oleh karena itu, mereka rutin melakukan sosialisasi di wilayah sekitar rel untuk mengajak warga menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta.

Pihaknya juga mengimbau agar warga melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas berbahaya di jalur rel. Hal ini menjadi bagian dari kerja sama masyarakat dalam menjaga keselamatan bersama.

Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang atau membakar sampah di area jalur rel.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *