Pembelaan Kasus Kalibata: Kuasa Hukum Ungkap Peristiwa Pengeroyokan Berawal dari Rencana Makan Durian

20 Oktober 2026 – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota kepolisian terhadap petugas penagih utang atau mata elang kembali bergulir di pengadilan dengan agenda penyampaian pembelaan. Pihak penasihat hukum para terdakwa secara tegas menolak dakwaan pembunuhan berencana yang disangkakan kepada klien mereka. Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh insiden yang terjadi di lapangan murni merupakan bentuk spontanitas tanpa adanya niat jahat yang dirancang sebelumnya.

Kuasa hukum para terdakwa, Yapiter Marpi, menjelaskan bahwa berkumpulnya keenam kliennya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, semula hanya untuk agenda santai menikmati hidangan durian bersama. Momen tersebut direncanakan secara mendadak seusai mereka menyelesaikan rangkaian kegiatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian. Para terdakwa bahkan sama sekali tidak menyiapkan senjata, tidak memiliki target yang diincar, maupun memiliki riwayat permusuhan dengan pihak korban sebelum kejadian berlangsung.

Eskalasi bentrokan di lokasi kejadian disebut-sebut dipicu oleh tindakan pengadangan dan provokasi yang dilakukan oleh pihak korban terlebih dahulu di jalanan. Salah satu terdakwa sempat dihentikan secara sewenang-wenang dengan tuduhan penunggakan cicilan kendaraan hingga mengalami tindakan fisik berupa penarikan pakaian. Situasi darurat yang memanas di ruang publik tersebut kemudian memancing emosi dan keterlibatan massa di sekitar lokasi yang berujung pada aksi pengeroyokan.

Di samping membantah unsur perencanaan, tim pengacara juga menyoroti keabsahan bukti terkait penyebab utama kematian korban. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian tidak memiliki dasar medis yang pasti karena tidak digelarnya proses autopsi organ dalam atas permintaan keluarga. Tanpa adanya hasil autopsi resmi, penyebab kematian korban secara hukum dinilai masih berspekulasi dan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada aksi para terdakwa. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *