Babak Baru Sengketa Ijazah Gibran, Mahkamah Konstitusi Dinilai Lempar Bola Panas ke Parlemen dan Penegak Hukum

7 Oktober 2026 – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu dinamika hukum dan politik baru di tanah air. Meskipun gugatan yang diajukan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon, fakta persidangan justru mengonfirmasi ketidakberadaan bukti ijazah setara sekolah menengah atas. Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa langkah yang diambil lembaga peradilan tersebut bukanlah bentuk kekalahan bagi pemohon, melainkan sebuah strategi dalam mengembalikan tanggung jawab penanganan masalah kepada lembaga berwenang lainnya.

Keputusan majelis hakim untuk tidak mendiskualifikasi kedudukan wakil presiden secara langsung dinilai telah menggeser panggung penyelesaian perkara ke area politik dan penegakan hukum. DPR kini didorong untuk mengambil sikap tegas, mulai dari peluang pengajuan hak pemakzulan hingga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para komisioner KPU. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan mengusut dugaan manipulasi berkas administratif yang muncul selama proses pendaftaran pemilu berlangsung.

Implikasi jangka panjang dari pertimbangan hukum ini juga berpotensi memengaruhi peta kekuatan politik jelang kontestasi mendatang. Partai politik peserta pemilu diimbau mempertimbangkan kembali rekam jejak administratif calon yang akan diusung agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dengan diserahkannya wewenang pengawasan kepada lembaga terkait, publik kini menunggu langkah konkret parlemen dan institusi hukum dalam menindaklanjuti temuan fakta persidangan tersebut. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *