7 Oktober 2026 – Pemerintah Kota Pontianak mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan para peserta didik di tengah lonjakan polusi yang memprihatinkan. Kebijakan ini mewajibkan seluruh siswa dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga Satuan Pendidikan Nonformal untuk sementara waktu menghentikan kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Keputusan tersebut diambil setelah Indeks Standar Pencemar Udara mencatatkan skor yang berada pada level yang sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan warga.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan pembelajaran dari rumah mulai berlaku secara efektif. Pihaknya telah menyebarkan surat pemberitahuan resmi ke seluruh pengawas serta kepala sekolah di wilayah tersebut agar panduan ini dapat dijalankan dengan baik. Langkah antisipasi ini dinilai sangat mendesak demi meminimalkan risiko gangguan pernapasan yang rentan menimpa anak-anak akibat paparan kabut polusi secara langsung.
Proses kegiatan belajar mengajar yang berpindah ke rumah ini dipastikan tetap berjalan terstruktur sesuai pedoman yang berlaku nasional. Pihak dinas menegaskan bahwa proteksi terhadap kesehatan anak-anak dan tenaga pendidik merupakan hal utama yang tidak bisa ditawar. Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini akan terus dievaluasi secara berkala dan berlanjut sampai ada laporan resmi mengenai pemulihan kondisi udara di Kota Pontianak. (redaksi)

