23 September 2026 – Masa jabatan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon tidak hanya meminta MK menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran, tetapi juga mengajukan sejumlah konsekuensi hukum apabila permohonan mereka dikabulkan. Salah satu permintaan tersebut adalah agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan presiden.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Perkara tersebut telah masuk dalam proses persidangan di MK meski diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Para pemohon mempermasalahkan bukti yang digunakan untuk menunjukkan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut serta proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Para pemohon juga mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan tersebut tidak disertai dokumen yang menurut mereka diperlukan sebagai dasar untuk membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan tingkat menengah. Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi berhubungan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. Dalil mengenai proses penerbitan dan keberadaan dokumen pendidikan tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diperiksa melalui persidangan terbuka di MK.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal serta meminta keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan. Selain itu, para pemohon meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR dinyatakan batal. Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau tuntutan dari pihak pemohon dan belum merupakan putusan MK.
Salah satu permintaan yang diajukan berkaitan dengan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila MK nantinya mengabulkan permohonan mereka. Para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden. Mereka meminta proses tersebut dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, hingga tahap persidangan yang berjalan saat ini, belum ada putusan MK yang menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden batal ataupun memerintahkan pemilihan wakil presiden baru. MK baru memasuki tahapan pemeriksaan perkara dan akan mendengarkan jawaban dari pihak yang menjadi termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Karena itu, konsekuensi hukum yang diminta para pemohon masih bergantung pada proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim konstitusi.
Perkara tersebut juga memiliki aspek prosedural yang menjadi perhatian karena permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024. Para pemohon mengakui bahwa perkara diajukan melampaui ketentuan batas waktu formal yang berlaku untuk permohonan PHPU Presiden. Mereka beralasan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pencalonan yang menurut mereka belum pernah diperiksa secara substantif dalam perkara sengketa hasil pemilu sebelumnya.
Dalam persidangan pendahuluan pada 21 September 2026, MK mencatat bahwa perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Data perkara MK mencatat sejumlah nama sebagai pemohon, termasuk Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, M. Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, serta Moeryono. Kuasa hukum yang tercatat dalam perkara tersebut antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Permohonan tersebut juga memuat persoalan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Para pemohon menyebut dokumen tersebut baru mereka peroleh pada 2026 setelah adanya proses permohonan informasi publik. Mereka kemudian menjadikan dokumen tersebut dan persoalan mengenai dokumen pendukungnya sebagai bagian dari argumentasi bahwa syarat pendidikan Gibran perlu diperiksa kembali. Dalil tersebut akan menjadi bagian dari materi yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak selama persidangan.
Tahapan persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. Dalam agenda tersebut, MK akan mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait. Jadwal resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda pemeriksaan persidangan.
Dengan demikian, gugatan tersebut saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Permintaan untuk membatalkan status Gibran dan menggelar pemilihan wakil presiden baru merupakan bagian dari petitum yang diajukan para pemohon. Keputusan mengenai apakah permohonan tersebut dapat diterima dan dikabulkan sepenuhnya berada pada kewenangan hakim konstitusi setelah seluruh proses pemeriksaan, jawaban para pihak, serta bukti dan keterangan yang relevan dipertimbangkan. (Redaksi)

