Usai Acungkan Golok Saat Bubarkan Ibadah GKPI, Warga Rajeg Minta Maaf dan Sepakat Berdamai

23 September 2026 – Ketegangan yang sempat terjadi saat kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya berujung pada kesepakatan damai. Pria yang sebelumnya terlihat mengacungkan golok ketika meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah menyampaikan permintaan maaf setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi. Pertemuan tersebut berlangsung dengan melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pemuka agama setempat.

Dalam mediasi yang berlangsung pada Minggu (20/9/2026) malam, pria tersebut mengakui kesalahannya atas tindakan pembubaran kegiatan ibadah yang dilakukan sebelumnya. Ia diketahui mengaku bertindak atas nama pemuda di wilayah Rajeg ketika mendatangi lokasi ibadah. Setelah dilakukan dialog bersama, pihak warga dan jemaat GKPI sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan serta tidak memperpanjang permasalahan yang telah terjadi.

Perwakilan warga Rajeg, Aji Cahyono, turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI. Ia mengakui adanya kekhilafan dalam tindakan yang dilakukan saat pembubaran kegiatan ibadah tersebut. Pihaknya juga menyatakan komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah tersebut. Permintaan maaf itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian konflik agar hubungan antara warga dan jemaat dapat kembali berjalan dengan baik.

Mediasi tersebut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama juga hadir untuk membantu mempertemukan kedua pihak. Melalui musyawarah tersebut, penyelesaian secara damai dipilih sebagai langkah untuk menjaga hubungan sosial dan kerukunan antarumat beragama di lingkungan Desa Mekarsari.

Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyambut positif permintaan maaf dan kesepakatan yang telah dicapai. Menurutnya, hasil musyawarah tersebut menjadi jalan untuk mengakhiri persoalan tanpa memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat. Kedua pihak juga telah menyepakati agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik baru yang dapat mengganggu kehidupan warga di wilayah Rajeg.

Kepolisian turut menekankan pentingnya penyelesaian melalui dialog dan pendekatan yang mengutamakan kondisi keamanan masyarakat. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa menjaga kerukunan dan keamanan menjadi perhatian utama dalam penanganan persoalan tersebut. Dialog dinilai diperlukan agar perbedaan yang muncul dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Selain menghasilkan kesepakatan damai, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga berupaya memberikan solusi bagi jemaat GKPI. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menyediakan tempat ibadah sementara bagi jemaat selama proses penyelesaian legalitas izin rumah ibadah berlangsung. Dengan adanya tempat sementara tersebut, kegiatan keagamaan jemaat diharapkan tetap dapat berjalan sambil proses administratif diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan antara kedua pihak kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani sebagai bentuk komitmen untuk menjaga perdamaian. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan yang sebelumnya menimbulkan perhatian masyarakat. Pemerintah dan aparat keamanan juga akan terus mengawal situasi agar kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan oleh seluruh pihak.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga hak setiap warga dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar yang berpotensi memicu kesalahpahaman atau ketegangan antarwarga. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Rajeg diharapkan tetap terjaga.

Sebelumnya, peristiwa pembubaran kegiatan ibadah tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah warga mendatangi sebuah rumah tinggal di Desa Mekarsari yang digunakan jemaat GKPI untuk melaksanakan ibadah pada Minggu (20/9/2026).

Dalam rekaman tersebut, sejumlah warga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dengan alasan bangunan yang digunakan belum memiliki izin resmi sebagai rumah ibadah. Situasi kemudian menjadi perhatian karena terdapat seorang pria yang terlihat mengacungkan senjata tajam jenis golok sambil meminta kegiatan ibadah dihentikan.

Peristiwa itu kemudian ditangani dengan melibatkan berbagai pihak untuk mencegah munculnya konflik yang lebih besar. Proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan antara warga dan jemaat GKPI. Permintaan maaf dari pihak warga serta penyediaan tempat ibadah sementara menjadi bagian dari langkah penyelesaian agar kehidupan masyarakat di Desa Mekarsari kembali berjalan secara kondusif. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *