Kasus Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati di Sleman Masuk Penyidikan, Polisi Periksa 8 Saksi

13 September 2026 – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki tahapan penting dalam proses hukum. Polisi telah meningkatkan penanganan perkara terhadap NH alias GN yang dilaporkan oleh seorang mantan santriwati berusia 21 tahun. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa delapan orang saksi dan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat konstruksi perkara. Polisi juga melakukan gelar perkara guna mengevaluasi hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini. Dari gelar perkara tersebut, penyidik akan menentukan siapa saja yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiadi mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menggelar proses penetapan tersangka. Hasil dari gelar perkara tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses internal kepolisian selesai dilakukan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polresta Sleman pada Senin, 7 September 2026. Korban yang merupakan mantan santriwati di pondok pesantren tersebut disebut mengalami dugaan kekerasan seksual ketika masih memiliki hubungan dengan lingkungan pesantren. Saat ini, korban diketahui tengah mengandung dan berdasarkan pemeriksaan medis, proses persalinannya diperkirakan berlangsung pada Oktober 2026.

Kuasa hukum korban menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan yang berada di dalam kompleks pesantren. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kejadian pertama berlangsung pada akhir Desember 2025. Dugaan kejadian berikutnya disebut terjadi pada Januari 2026.

Terduga pelaku disebut merupakan salah satu pengurus di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak korban, posisi tersebut juga tercantum dalam informasi resmi mengenai struktur kepengurusan pesantren. Keterangan mengenai status terduga pelaku sebagai pengurus juga disebut diperoleh dari sejumlah saksi serta pihak yang mengetahui keberadaan dan perannya di lingkungan pesantren.

Korban diketahui bukan lagi berstatus sebagai santriwati ketika dugaan kejadian berlangsung. Meski telah menyelesaikan pendidikan di pesantren tersebut, korban masih membantu sejumlah kegiatan operasional di lingkungan pondok. Kondisi tersebut membuat korban tetap memiliki aktivitas dan hubungan dengan lingkungan pesantren meskipun masa pendidikannya telah selesai.

Menurut keterangan kuasa hukum, korban sebelumnya menghabiskan waktu sekitar enam tahun untuk menempuh pendidikan tingkat SMP hingga SMA di pesantren tersebut. Setelah menyelesaikan pendidikan, korban kemudian menjalani masa pengabdian selama satu tahun. Korban juga disebut sempat bekerja selama sekitar dua tahun tanpa menerima upah dengan alasan menjalankan bentuk pengabdian atau khidmat di lingkungan pesantren.

Dalam masa tersebut, korban masih kerap diminta membantu sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan pengurus atau pengasuh pesantren. Salah satu bentuk bantuan yang disebutkan adalah menjaga bayi milik salah satu pengasuh atau pengurus. Untuk menjalankan tugas tersebut, korban bahkan disebut beberapa kali dijemput dari rumah untuk datang ke lingkungan pesantren.

Kedekatan korban dengan lingkungan pesantren tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Polisi perlu menggali keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui hubungan korban dengan terduga pelaku serta aktivitas keduanya sebelum dan pada saat dugaan kejadian berlangsung. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.

Selain keterangan saksi, pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian ketika laporan dibuat. Salah satu dokumen yang disebutkan adalah hasil pemeriksaan ultrasonografi atau USG. Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa korban sedang mengandung dengan perkiraan waktu persalinan pada Oktober mendatang.

Bukti medis tersebut menjadi salah satu dokumen yang disertakan dalam laporan polisi. Selain bukti pemeriksaan kesehatan, keterangan korban juga menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik. Seluruh bukti dan keterangan tersebut nantinya akan dinilai secara menyeluruh untuk menentukan apakah unsur pidana dalam perkara telah terpenuhi.

Pihak kuasa hukum korban menyatakan bahwa laporan telah disampaikan dengan membawa bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Mereka berharap kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Proses penyidikan juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan selama perkara berjalan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap delapan saksi menjadi salah satu langkah penting dalam perkembangan kasus. Para saksi dapat memberikan informasi mengenai kondisi korban, hubungan korban dengan terduga pelaku, aktivitas di lingkungan pesantren, maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan kejadian. Keterangan tersebut akan dibandingkan dengan alat bukti lainnya untuk menguji rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Penetapan tersangka dalam sebuah perkara pidana dilakukan setelah penyidik memperoleh dasar yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia. Karena itu, gelar perkara yang dilakukan kepolisian menjadi tahapan penting sebelum keputusan mengenai status hukum pihak yang dilaporkan diumumkan. Kepolisian juga perlu memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian karena dugaan tindak pidana terjadi dalam lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi para peserta didik maupun orang-orang yang masih menjalankan aktivitas di dalamnya. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan kekerasan seksual perlu ditangani secara serius, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan kepolisian. Polisi akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan yang telah diperoleh. Perkembangan mengenai penetapan tersangka akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan kasus dugaan pemerkosaan tersebut. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *