3 September 2026 – Niat warga Perumahan Graha Lebani, Gresik, untuk mencegah kebakaran lahan merembet ke permukiman justru berujung pada persoalan baru. Setelah melaporkan kobaran api di sekitar pinggir Tol Krian Bunder, seorang warga mengaku dimintai uang Rp150 ribu oleh petugas pemadam kebakaran atau Damkar. Uang tersebut disebut sebagai biaya penggantian air yang digunakan selama proses pemadaman. Pengakuan itu kemudian mendapat perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan bahwa layanan pemadaman kebakaran bagi masyarakat seharusnya tidak dipungut biaya.
Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.13 WIB. Kobaran api muncul di area sekitar pinggir Tol Krian Bunder dan dengan cepat menimbulkan kekhawatiran warga karena kondisi angin saat itu cukup kencang. Api disebut bergerak ke arah kawasan permukiman sehingga warga khawatir rumah mereka ikut terdampak apabila kebakaran tidak segera dikendalikan. Sebelum petugas datang, sejumlah warga bahkan telah berusaha melakukan pembasahan secara mandiri dengan peralatan yang tersedia untuk menghambat pergerakan api.
Usaha warga tersebut dilakukan secara gotong royong karena mereka melihat api terus membesar dan semakin mendekati kawasan perumahan. Kondisi panas serta hembusan angin membuat upaya sederhana itu belum mampu menghentikan kobaran. Warga kemudian mengambil langkah dengan menghubungi Damkar Kabupaten Gresik agar proses pemadaman dapat dilakukan menggunakan peralatan yang lebih memadai. Laporan tersebut disampaikan semata mata karena kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan tempat tinggal dan bukan karena adanya kepentingan terhadap lahan yang terbakar.
Setelah petugas Damkar menangani kebakaran, seorang warga mengaku didatangi petugas dan diberi tahu bahwa terdapat biaya yang harus dibayarkan. Menurut pengakuan tersebut, nominal yang diminta mencapai Rp150 ribu dan disebut sebagai penggantian air yang digunakan selama proses pemadaman. Warga mengaku sempat mempertanyakan alasan adanya pungutan tersebut karena laporan kebakaran dilakukan dalam kondisi darurat dan bertujuan untuk mencegah api memasuki kawasan permukiman.
Warga tersebut kemudian berusaha memastikan bagaimana pertanggungjawaban pembayaran itu dilakukan. Karena dirinya tidak membawa uang pada saat kejadian, ia disebut meminta petugas menunggu di pos depan perumahan. Apabila pembayaran tersebut memang harus dilakukan, warga berencana menggunakan kas RT sehingga proses penyerahan uang dapat dicatat dan dipertanggungjawabkan kepada pengurus lingkungan. Sejumlah warga kemudian diminta menyaksikan penyerahan uang tersebut sebagai bentuk transparansi, terlebih dana yang akan digunakan berasal dari kas bersama.
Pengakuan tersebut juga disampaikan warga lainnya yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa. BN mengatakan sekitar satu tahun sebelumnya pernah terdapat pengalaman ketika petugas meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli minuman dan rokok setelah menangani kebakaran. Pengalaman itu membuatnya mempertanyakan apakah permintaan semacam tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi pelayanan pemadam kebakaran atau hanya dilakukan oleh oknum tertentu. Menurutnya, masyarakat yang sedang mengalami musibah seharusnya memperoleh pertolongan tanpa terbebani persoalan biaya tambahan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik. Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya membayar ketika meminta bantuan pemadam kebakaran. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi warga yang melaporkan kejadian melalui layanan darurat 112. Menurutnya, pelayanan pemadaman merupakan bagian dari layanan pemerintah kepada masyarakat sehingga tidak dibebankan dalam bentuk pungutan kepada warga yang membutuhkan bantuan.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga menyatakan akan menelusuri dugaan permintaan uang yang muncul dalam kasus tersebut. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan yang berlaku. Klarifikasi juga menjadi penting agar persoalan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat harus menyediakan biaya tertentu setiap kali memanggil petugas pemadam kebakaran.
Kepastian mengenai layanan gratis tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika menghadapi keadaan darurat. Kebakaran dapat menyebar dalam waktu singkat, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin cukup kuat. Dalam situasi seperti itu, masyarakat seharusnya dapat segera menghubungi petugas tanpa terlebih dahulu memikirkan kemungkinan adanya biaya pelayanan. Kecepatan laporan menjadi salah satu faktor penting agar petugas dapat tiba di lokasi dan mencegah api meluas ke area yang lebih berisiko.
Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya permintaan biaya dalam pelayanan yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Masyarakat diberikan sejumlah jalur pengaduan untuk menyampaikan laporan, termasuk melalui pesan langsung di media sosial pemerintah daerah maupun layanan Lapor Gus melalui nomor 081232254001. Pengaduan tersebut diperlukan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kasus dugaan permintaan Rp150 ribu ini menjadi perhatian karena bermula dari tindakan warga yang justru berupaya membantu mencegah kebakaran meluas ke lingkungan mereka. Warga telah melakukan pembasahan secara mandiri sebelum akhirnya meminta bantuan profesional kepada Damkar. Karena itu, dugaan adanya pungutan setelah proses pemadaman menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar pelayanan yang seharusnya diterapkan. Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka.
Di sisi lain, kejadian ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya keberadaan layanan pemadam kebakaran yang mudah diakses dan bebas pungutan. Ketika api mulai mendekati permukiman, setiap menit sangat berarti untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka melapor dalam keadaan darurat, petugas akan memberikan pertolongan tanpa adanya kewajiban pembayaran di luar ketentuan. Pemerintah daerah kini perlu memastikan bahwa seluruh jajaran pelayanan memahami aturan tersebut dan menerapkannya secara konsisten di lapangan. (Redaksi)

