Sebulan Jadi Buronan, Pencuri Rumah Kosong di Sepatan Akhirnya Diciduk Polisi

31 Agustus 2026 – Pelarian seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. S (40), yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, berhasil diamankan polisi setelah keberadaannya terlacak di sebuah kawasan perumahan di Kota Tangerang. Dalam aksinya, tersangka diduga menggasak sejumlah barang berharga milik warga ketika rumah korban sedang ditinggalkan dalam keadaan kosong.

S ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di Kampung Sarakan pada 18 Juli 2026. Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka yang diketahui telah melarikan diri dan bersembunyi selama kurang lebih satu bulan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, proses penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan S. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian tersangka. Polisi selanjutnya bergerak untuk mengamankan S tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk kembali melarikan diri.

Dari pemeriksaan awal, S mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa aksi itu tidak dilakukan seorang diri. S menjalankan aksinya bersama ST, yang saat ini telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum terkait kasus yang sama. Keduanya disebut memiliki peran berbeda ketika menjalankan pencurian di rumah korban.

Dalam aksinya, S berperan sebagai eksekutor yang bertugas masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga. Sementara itu, ST bertugas mengawasi kondisi di sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman selama aksi berlangsung. Keduanya kemudian menyasar rumah milik seorang warga bernama Sri Tanti yang saat itu sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh pemiliknya.

Ketika korban kembali ke rumah, kondisi tempat tinggalnya sudah berubah. Pintu bagian belakang ditemukan dalam keadaan terbuka, sedangkan salah satu kamar terlihat berantakan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang berada di dalam rumah, korban menyadari bahwa sejumlah harta bendanya telah hilang.

Barang yang dilaporkan raib dalam kejadian tersebut antara lain satu unit telepon seluler Vivo Y03T dan emas dengan berat mencapai 30 gram. Hilangnya emas dalam jumlah tersebut menjadi salah satu kerugian utama yang dialami korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku sekaligus menelusuri barang hasil kejahatan yang telah mereka bawa.

Dalam pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa emas seberat 30 gram yang dicuri tersebut telah dijual oleh pelaku. Uang yang diperoleh dari penjualan emas kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar utang, sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski sebagian barang hasil pencurian telah dijual dan tidak lagi berada di tangan tersangka, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu unit HP Vivo Y03T berwarna hitam angkasa lengkap dengan kardusnya. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, S kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP. Berdasarkan pasal yang dikenakan, S terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, terutama dalam waktu yang cukup lama. Rumah yang terlihat kosong dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan karena minimnya aktivitas di sekitar lokasi. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan kondisi rumah tetap terpantau meskipun pemilik sedang bepergian atau tidak berada di tempat.

Warga juga diimbau untuk berkoordinasi dengan tetangga maupun pengurus lingkungan apabila harus meninggalkan rumah dalam waktu lama. Informasi mengenai rumah yang kosong dapat disampaikan kepada orang yang dipercaya agar kondisi rumah tetap mendapatkan perhatian. Langkah sederhana tersebut dapat membantu meningkatkan pengawasan sekaligus mempersempit peluang terjadinya pencurian.

Selain menjaga keamanan rumah masing-masing, masyarakat juga diharapkan kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling. Kehadiran warga secara bergantian untuk melakukan pemantauan lingkungan dapat membantu mendeteksi aktivitas yang tidak biasa. Sistem pengamanan berbasis lingkungan juga memungkinkan warga bergerak lebih cepat ketika menemukan kondisi yang dianggap mencurigakan.

Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Warga dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan darurat 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Pelaporan secara cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah yang diperlukan.

Keamanan lingkungan pada akhirnya tidak hanya bergantung pada keberadaan aparat kepolisian. Keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan, saling berkoordinasi, serta melaporkan potensi gangguan keamanan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah tindak kriminal. Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama, peluang pelaku memanfaatkan rumah kosong sebagai sasaran pencurian diharapkan dapat diminimalkan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *