Pulang dari Pesta dalam Kondisi Mabuk, Pengemudi Outlander Ditahan Usai Tewaskan Warga Surabaya

28 Agustus 2026 – Pesta yang berakhir dini hari berubah menjadi tragedi setelah sebuah Mitsubishi Outlander terlibat dalam kecelakaan beruntun di pusat Kota Surabaya. Pengemudi berinisial ENR (32) diketahui mengendarai mobil setelah menghadiri pesta dan mengonsumsi minuman beralkohol. Kendaraannya lebih dulu menabrak sebuah taksi listrik sebelum kemudian melaju dan menabrak RPK (25), seorang warga yang sedang bekerja di kawasan Alun Alun Surabaya. Korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.

Polisi kini telah menetapkan ENR sebagai tersangka dan menahannya di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap rangkaian kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam pemeriksaan, ENR mengakui dirinya baru pulang dari sebuah pesta sebelum kecelakaan terjadi. Polisi juga memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan alkohol dalam tubuh pengemudi saat peristiwa berlangsung.

Berawal dari Pulang Pesta

Sebelum kecelakaan maut terjadi, ENR diketahui baru meninggalkan sebuah tempat hiburan. Ketika dimintai keterangan, ia mengakui mengonsumsi minuman beralkohol, meskipun tidak dapat menjelaskan secara pasti jumlah yang diminumnya. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh ENR mencapai 1,06 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang diperiksa polisi dalam mengungkap penyebab kecelakaan.

ENR saat itu mengemudikan Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi L 1049 OO dari arah selatan menuju utara melalui Jalan Taman Apsari. Ketika kendaraan berbelok ke kiri, konsentrasi pengemudi diduga menurun sehingga mobil kehilangan kendali dan menabrak taksi listrik VinFast dengan nomor polisi L 1611 UG. Taksi tersebut diketahui sedang terparkir di sisi kanan jalan ketika ditabrak oleh Outlander.

Bukannya berhenti dan menyelesaikan persoalan di lokasi tabrakan pertama, ENR justru melanjutkan perjalanan. Ia mengaku panik karena sejumlah orang mengejarnya setelah mengetahui kecelakaan tersebut. Ketakutan akan kemungkinan diamuk massa membuatnya memilih meninggalkan lokasi dan terus mengemudikan kendaraan. Keputusan tersebut kemudian berujung pada kecelakaan kedua yang jauh lebih fatal.

Melaju dan Menabrak Warga yang Sedang Bekerja

Setelah meninggalkan lokasi tabrakan pertama, kendaraan ENR bergerak menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar kawasan Alun Alun Surabaya, Outlander kembali mengalami kecelakaan. Kali ini, kendaraan tersebut menabrak RPK yang sedang berada di dekat Mitsubishi L300 miliknya. Saat kejadian, RPK tengah melakukan aktivitas bongkar muat perlengkapan acara bersama sejumlah pekerja lainnya.

RPK disebut sedang fokus mengeluarkan barang dari kendaraan sehingga tidak menyadari adanya mobil yang melaju dari arah belakang. Kecepatan kendaraan membuat korban tidak memiliki cukup waktu untuk menghindar. Benturan keras menyebabkan RPK mengalami sejumlah cedera serius dan langsung dibawa ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Korban mengalami luka pada bagian sekitar pangkal hidung dan mata kiri akibat terkena ujung besi scaffolding. Pemeriksaan medis juga menemukan adanya trauma otak, cedera pada saraf punggung, serta benturan keras di bagian belakang kepala. Tim medis sempat melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan korban, termasuk memberikan bantuan pernapasan dan tindakan untuk memacu jantung. Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil dan RPK dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.15 WIB.

Pengemudi Sempat Panik dan Marah

Dalam pemeriksaan, ENR mengatakan dirinya panik setelah tabrakan pertama. Ia mengaku takut menjadi sasaran amukan orang-orang yang mengejarnya sehingga berusaha meninggalkan lokasi. Namun, keputusan tersebut justru membuat situasi semakin buruk karena kendaraan yang dikemudikannya kembali mengalami kecelakaan dan kali ini menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga menyebut ENR sempat menunjukkan sikap emosional kepada orang-orang yang mendatangi lokasi setelah kecelakaan pertama. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pengaruh alkohol yang masih ada ketika peristiwa berlangsung. Polisi kemudian mengamankan ENR dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes yang berkaitan dengan konsumsi alkohol.

Selain persoalan alkohol, polisi menemukan adanya masalah lain dalam kelengkapan berkendara ENR. Saat mengemudikan Outlander tersebut, ENR disebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik dalam menangani perkara kecelakaan maut tersebut.

ENR Mengaku Menyesal

Setelah mengetahui akibat dari kecelakaan yang terjadi, ENR menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga RPK. Ia mengaku tidak menyangka perjalanan pulang dari pesta akan berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang. ENR juga mengatakan dirinya merasa malu setelah mengetahui tindakan yang dilakukannya ketika berada di balik kemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah ENR mengetahui bahwa RPK merupakan seseorang yang sedang bekerja ketika kecelakaan terjadi. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan pertanggungjawaban yang setimpal. Bagi keluarga, kehilangan RPK menjadi pukulan berat karena korban disebut sebagai salah satu anggota keluarga yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Kepolisian sebelumnya juga berencana mempertemukan ENR dengan keluarga RPK. Namun, pertemuan tersebut belum terlaksana karena aparat masih mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang sedang berduka. Polisi menyatakan proses hukum terhadap ENR tetap berjalan meskipun komunikasi antara kedua pihak nantinya dilakukan.

Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

ENR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan pidana terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia juga dikenakan pasal terkait kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan setelah terlibat kecelakaan.

Dalam perkara ini, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga dikenakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, ENR menghadapi ancaman pidana maksimal hingga enam tahun penjara.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi penyidikan sekaligus mendalami seluruh rangkaian kejadian, mulai dari kondisi ENR setelah pesta, kecelakaan pertama dengan taksi listrik, hingga tabrakan kedua yang menyebabkan RPK meninggal dunia. Kasus ini kembali menunjukkan besarnya risiko mengemudi setelah mengonsumsi alkohol, terlebih ketika pengemudi kehilangan konsentrasi dan mengambil keputusan untuk meninggalkan lokasi kecelakaan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *