DPR Tetapkan Tenggat Pengesahan UU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung 15 Desember

28 Agustus 2026 – Rancangan Undang Undang Perampasan Aset memasuki babak baru setelah DPR menetapkan tenggat pengesahannya menjadi undang undang. Parlemen memastikan aturan yang telah lama dinantikan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian ini menjadi sinyal bahwa pembahasan regulasi yang mengatur penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana akan dikebut dalam beberapa bulan ke depan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan batas waktu tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, peserta dimintai persetujuan mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai kalender DPR. Kesepakatan itu sekaligus memberikan batas waktu yang jelas bagi Komisi III dan pemerintah untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan regulasi sebelum memasuki penghujung tahun.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tidak Sederhana

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang relatif panjang dibandingkan sejumlah rancangan undang undang lainnya. Salah satu alasannya adalah regulasi tersebut merupakan aturan baru dari sisi substansi, bukan sekadar revisi atau penyempurnaan terhadap undang undang yang sudah ada. Kondisi itu membuat penyusunan konsep, mekanisme, serta batas kewenangan dalam perampasan aset harus dilakukan secara lebih hati hati.

Pembahasan RUU tersebut telah berjalan sejak 16 September 2025. Pada tahap awal, Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan rancangan awal regulasi. Proses penyusunan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi serta penyerapan pandangan dari berbagai pihak yang dinilai memiliki pengetahuan dan kepentingan terkait pemberantasan tindak pidana serta pemulihan aset.

Dalam proses penyusunan draf, DPR juga telah melibatkan puluhan narasumber. Selain itu, anggota Komisi III melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk mendapatkan gambaran mengenai persoalan yang muncul dalam praktik. Sebanyak 46 anggota Komisi III juga disebut turun ke daerah pemilihan masing masing untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan tersebut.

DPR Soroti Rendahnya Pemulihan Kerugian Negara

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. DPR menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih menghadapi berbagai kendala sehingga aset yang berasal dari tindak pidana tidak selalu dapat dikembalikan secara optimal kepada negara atau pihak yang dirugikan.

Sejumlah persoalan juga ditemukan dalam sistem yang ada. Di antaranya pengaturan yang belum sepenuhnya lengkap, cakupan aset yang dapat dirampas masih terbatas, proses hukum dapat mengalami hambatan dalam kondisi tertentu, serta prosedur yang berbeda dalam penanganan aset. Selain itu, tata kelola terhadap aset yang telah disita juga dinilai masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Rendahnya tingkat pengembalian kerugian menjadi salah satu alasan penting di balik kebutuhan terhadap regulasi khusus. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan disebut baru berada di kisaran 20 persen dari kerugian riil akibat tindak pidana korupsi. Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai kerugian yang ditimbulkan dengan aset yang berhasil dikembalikan.

Aset yang Dapat Dirampas Akan Diperluas

Dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan oleh negara. Salah satunya adalah aset yang diperoleh secara langsung dari hasil tindak pidana. Selain itu, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana juga masuk dalam cakupan yang sedang diatur.

Kategori lainnya mencakup barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana serta aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam menelusuri, menyita, mengelola, dan pada akhirnya merampas aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana.

Dengan adanya cakupan yang lebih terperinci, aparat penegak hukum nantinya diharapkan memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam menangani aset yang berkaitan dengan perkara pidana. Namun, pada saat yang sama, aturan tersebut juga perlu memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang sah agar kewenangan perampasan tidak digunakan secara berlebihan.

Dua Mekanisme Perampasan Aset

Draf RUU Perampasan Aset juga memperkenalkan dua konsep utama dalam mekanisme perampasan. Konsep pertama adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau yang dikenal dengan istilah in personam. Mekanisme ini menempatkan putusan terhadap pelaku sebagai dasar dalam proses perampasan aset.

Konsep kedua adalah perampasan aset tanpa harus didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku atau in rem. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian yang membutuhkan pembahasan mendalam karena berkaitan dengan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan terhadap hak kepemilikan.

Pembahasan mengenai dua mekanisme tersebut menjadi penting karena karakter perkara tindak pidana dapat berbeda beda. Dalam situasi tertentu, aset yang diduga berasal dari tindak pidana bisa saja ditemukan ketika proses hukum terhadap pelaku menghadapi hambatan. Karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menyediakan mekanisme yang efektif sekaligus tetap memiliki batasan dan prosedur hukum yang jelas.

Tahapan Pembahasan Dikebut hingga Desember

Setelah penetapan target 15 Desember 2026, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan bersama pemerintah. Proses tersebut mencakup rapat kerja, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM, serta pembahasan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.

Setelah seluruh substansi disepakati, RUU akan memasuki pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan tingkat kedua melalui rapat paripurna DPR. Jika seluruh proses berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengesahan menjadi undang undang ditargetkan berlangsung paling lambat pada 15 Desember 2026.

Target tersebut membuat waktu pembahasan menjadi semakin terbatas. DPR harus memastikan seluruh masukan, perbedaan pandangan, serta aspek hukum dalam RUU dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, substansi aturan juga harus dirumuskan secara cermat agar kewenangan negara dalam mengambil aset hasil tindak pidana tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Regulasi tersebut juga akan menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana yang memiliki dampak ekonomi besar. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas aturan, mekanisme pengawasan, serta penerapannya setelah resmi menjadi undang undang. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *