23 Agustus 2026 – Video seorang pria bertelanjang dada yang berjalan di tengah kegelapan dengan senter di kepala, rokok di tangan, dan mandau di pinggang sempat menghebohkan masyarakat Palangka Raya. Sosok yang kemudian dikenal sebagai “pria senter” itu ternyata bukan sekadar warga yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Polisi mengungkap pria berinisial A alias Icong, 34 tahun, diduga sengaja membakar lahan di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk membuka lahan dan mendapatkan imbalan dari pemilik tanah.
Peristiwa tersebut bermula ketika dua bocah berinisial N dan V berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari titik api pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya mengetahui adanya kebakaran yang terlihat dari kawasan Jalan G Obos dan kemudian berusaha mendatangi lokasi bersama relawan untuk membantu pemadaman. Namun, dalam perjalanan mereka justru berhadapan dengan dua orang pria, salah satunya menggunakan headlamp dan membawa mandau.
Bocah Terekam Berhadapan dengan “Pria Senter”
Ketika melintas di Jalan Kalibata Ujung, kedua bocah tersebut melihat seorang pria bertelanjang dada yang berjalan dalam kondisi gelap. Pria tersebut mengenakan senter di kepala, memegang rokok, dan membawa mandau. Karena mengetahui adanya kebakaran di sekitar lokasi, N kemudian bertanya kepada pria tersebut mengenai keberadaan titik api.
Pertanyaan sederhana itu justru mendapat respons keras. Pria tersebut membantah adanya kebakaran dan meminta kedua bocah segera pergi dari lokasi. Merasa takut, N dan V kemudian berbalik arah. Momen pertemuan tersebut berhasil direkam dan kemudian menjadi viral setelah video dibagikan ke media sosial.
Tidak lama setelah itu, kedua bocah tersebut justru melihat kobaran api yang cukup besar di sekitar lokasi. Mereka melewati kawasan tersebut menggunakan sepeda motor dan merekam kondisi kebakaran yang tampak membesar di pinggir jalan. Rekaman itulah yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengidentifikasi sosok yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar percakapan antara salah satu bocah dengan pria tersebut. Bocah itu menanyakan keberadaan api karena sebelumnya telah melihat adanya titik kebakaran. Namun, pria tersebut kembali menyangkal dan meminta mereka pergi. Sikap tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik setelah video tersebar luas.
Polisi Menelusuri Video yang Viral
Video tersebut akhirnya sampai kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pria yang terekam dalam video sekaligus mencari tahu keterkaitannya dengan kebakaran di Jalan Kalibata Ujung.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial A alias Icong. Polisi berhasil mengamankan pria tersebut pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dari pemeriksaan awal, A mengakui bahwa dirinya memang melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut.
Polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial W alias Bapa Memey, 41 tahun. W diketahui merupakan pemilik lahan yang terbakar. Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya mengarah kepada orang yang diduga menyalakan api, tetapi juga kepada pihak yang diduga memerintahkan atau memberikan imbalan atas tindakan pembakaran.
Pembakaran Disebut untuk Membuka Lahan
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka lahan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan membakar tumpukan kayu dan sampah plastik yang berada di bagian belakang pekarangan rumah. Api kemudian berkembang dan menyebabkan kebakaran lahan di sekitar lokasi.
Polisi juga menemukan dugaan adanya imbalan uang dalam aksi tersebut. A alias Icong diduga melakukan pembakaran setelah mendapatkan bayaran dari W sebagai pemilik lahan. Dengan adanya dugaan imbalan tersebut, penyidik menilai kejadian ini bukan semata mata akibat kelalaian atau kebakaran yang muncul tanpa disengaja.
Motif ekonomi tersebut masih terus didalami untuk mengetahui secara rinci bentuk kesepakatan antara kedua tersangka. Penyidik juga perlu memastikan bagaimana pembakaran dilakukan, berapa luas lahan yang terdampak, serta sejauh mana api menyebar dari titik awal pembakaran.
Bermula dari Titik Api yang Dilihat Bocah
Kronologi kejadian bermula ketika N, 13 tahun, bersama temannya V dan sejumlah relawan sedang berupaya memadamkan kebakaran di Jalan Kalibata Ujung yang terhubung dengan Jalan G Obos XXIV. Saat berada di lokasi, mereka melihat adanya titik api sekitar 200 meter dari jalan utama.
Keduanya kemudian menggunakan sepeda motor untuk mendekati sumber api. Tujuannya adalah membantu mengetahui lokasi kebakaran dan melakukan pemadaman bersama relawan. Namun, sebelum mencapai titik api, mereka bertemu dengan pria yang kemudian diketahui sebagai A alias Icong.
Pertemuan tersebut membuat kedua bocah memilih berbalik karena merasa takut setelah mendapat bentakan. Dalam perjalanan kembali, N kemudian bertemu dengan seorang relawan pemadam kebakaran yang berada di sekitar lokasi. N lalu menceritakan bahwa dirinya baru saja dimarahi oleh pria yang menggunakan senter di kepala.
Relawan tersebut kemudian memberi informasi yang membuat N semakin curiga. Menurut keterangan yang diterima N saat itu, pria yang mereka temui diduga merupakan orang yang membakar lahan. Setelah kejadian tersebut, N mengunggah rekaman yang telah dibuatnya hingga akhirnya menyebar luas di media sosial.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, polisi menetapkan A alias Icong dan W alias Bapa Memey sebagai tersangka. A diduga sebagai pihak yang melakukan pembakaran, sedangkan W merupakan pemilik lahan yang diduga memberikan imbalan kepada A.
Penetapan tersangka tersebut memperjelas dugaan bahwa kebakaran di Jalan Kalibata Ujung bukan sekadar peristiwa yang terjadi akibat faktor alam atau kelalaian. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antara pemilik lahan dan pelaku pembakaran serta penggunaan api untuk membuka lahan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum terhadap orang maupun barang. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Karhutla Kembali Jadi Perhatian
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi ketika Kalimantan Tengah sedang menghadapi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau. Kondisi cuaca yang cenderung kering dapat membuat api lebih mudah menyebar ketika muncul di kawasan dengan vegetasi atau material yang mudah terbakar.
Pembakaran untuk membuka lahan juga memiliki risiko yang jauh lebih besar ketika dilakukan tanpa pengendalian. Api yang awalnya berasal dari tumpukan kayu atau sampah dapat merambat ke area lain, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kuat. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lahan, tetapi juga dapat menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara masyarakat sekitar.
Peristiwa di Jalan Kalibata Ujung menunjukkan bagaimana rekaman sederhana yang dibuat oleh dua anak dapat menjadi petunjuk penting bagi proses penyelidikan. Video tersebut membantu polisi mengidentifikasi sosok yang berada di sekitar lokasi kebakaran sebelum akhirnya mengungkap dugaan keterlibatan dua orang dalam peristiwa tersebut.
Kini proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain di balik pembakaran tersebut. Penyelidikan akan menentukan secara lebih lengkap bagaimana pembakaran dilakukan, hubungan antara kedua tersangka, serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran di kawasan Jalan Kalibata Ujung.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi serius, terutama pada musim kemarau. Api yang sengaja dinyalakan untuk kepentingan tertentu dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan dan mengancam lingkungan serta keselamatan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan penindakan terhadap pembakaran yang membahayakan menjadi semakin penting selama periode rawan karhutla. (Redaksi)

