Aksi Massa Digelar di Depan OT Building, Tuntut Pertanggungjawaban soal Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras

15 Agustus 2026 – Polemik tantangan menghafal surah Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman keras berbuntut aksi unjuk rasa di depan OT Building, Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan mendatangi lokasi pada Jumat siang, 14 Agustus 2026, untuk menyampaikan keberatan atas aktivitas yang dinilai telah menyinggung umat Islam. Massa meminta pihak terkait menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta memberikan penjelasan mengenai kejadian yang menjadi sorotan publik tersebut.

Massa mulai berdatangan ke kawasan OT Building sekitar pukul 13.40 WIB dengan menggunakan satu mobil komando. Para peserta aksi datang dengan membawa atribut sejumlah organisasi, di antaranya Front Persaudaraan Islam, Bang Japar, BPPKB Banten, dan Forum Betawi Rempug. Kehadiran massa membuat suasana di sekitar gedung menjadi lebih ramai, sementara aparat melakukan pengamanan untuk menjaga agar aksi berlangsung tertib.

Salah satu perwakilan massa, Syahrul Ahadi, menyampaikan bahwa tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah permintaan maaf dari OT Group. Menurut massa, permohonan maaf secara langsung diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kontroversi yang muncul. Mereka berharap penyampaian permintaan maaf dapat meredakan kemarahan masyarakat yang merasa tersinggung dengan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.

Tuntutan tersebut kemudian direspons oleh pihak OT Group. Direktur Newport, Handoko Sasongko, menemui massa yang melakukan aksi di depan gedung. Dalam pertemuan tersebut, Handoko menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas dugaan tindakan yang dianggap menyinggung atau menodai nilai agama. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan massa yang meminta pihak perusahaan mengambil sikap secara terbuka terhadap persoalan yang sedang bergulir.

Handoko juga menjelaskan bahwa persoalan terkait tantangan menghafal surah Al-Qur’an dengan hadiah berupa minuman keras telah masuk ke dalam proses hukum. Ia meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyelidikan dan penanganan perkara. Menurut pihak perusahaan, perkembangan kasus selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Aksi tersebut turut berdampak terhadap kondisi lalu lintas di sekitar lokasi. Jalan Outer Ring Road yang mengarah ke kawasan OT Building sempat mengalami kepadatan kendaraan. Saat massa melakukan aksi, kendaraan yang melintas di depan gedung hanya dapat menggunakan satu lajur menuju arah Kembangan. Situasi tersebut membuat arus lalu lintas di sekitar kawasan menjadi lebih padat dibandingkan kondisi normal.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus yang memicu aksi massa tersebut sebelumnya telah masuk ke ranah hukum. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tantangan melafalkan atau menghafal surah Al-Qur’an yang terjadi dalam rangkaian acara musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dari empat orang tersebut, dua tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RES dan AK. Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, RES diduga berperan sebagai pembawa acara atau MC yang berinteraksi dengan pengunjung di area booth. Sementara tersangka lainnya diduga melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pelafalan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Polisi juga menyebut terdapat pihak yang diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindakan yang diduga mengganggu atau merendahkan penghormatan terhadap agama. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

Penyelenggara Mengecam Kejadian

Polemik tersebut juga mendapat respons dari penyelenggara The Sounds Project. Pihak penyelenggara menyatakan mengecam tindakan yang menjadikan unsur agama sebagai bagian dari sebuah tantangan atau aktivitas promosi. Mereka menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak sejalan dengan nilai dan arahan penyelenggaraan acara.

Penyelenggara juga menegaskan bahwa aktivitas yang menjadi kontroversi tersebut tidak pernah mendapat arahan ataupun persetujuan dari pihak The Sounds Project. Setelah kejadian mencuat, penyelenggara mengaku telah mengambil langkah dengan menegur pihak sponsor yang berkaitan dengan aktivitas di booth tersebut. Pihak sponsor juga diminta menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

Newport Berikan Klarifikasi

Pihak Newport sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam, tokoh agama, serta masyarakat Indonesia. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah video mengenai aktivitas di booth Newport dalam gelaran The Sounds Project pada 9 Agustus 2026 beredar luas dan memicu reaksi publik.

Newport menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari program, konsep promosi, maupun challenge yang dirancang atau diperintahkan oleh perusahaan. Pihak perusahaan menyebut kegiatan tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di area booth. Meski demikian, kontroversi tetap berkembang dan akhirnya berujung pada proses hukum serta aksi protes di depan OT Building.

Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, pihak perusahaan meminta masyarakat menunggu perkembangan penanganan perkara melalui jalur resmi. Sementara itu, aksi massa di depan OT Building menunjukkan bahwa polemik tersebut telah berkembang menjadi isu yang mendapat perhatian luas. Penanganan kasus selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan aparat serta proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *