Tiga Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Hadapi Putusan Berbeda dari Pengadilan

7 Agustus 2026 – Perjalanan hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan. Hingga awal Agustus 2026, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari tiga permohonan tersebut, hanya gugatan pertama yang dikabulkan sebagian, sedangkan dua permohonan berikutnya berakhir dengan putusan yang tidak menguntungkan bagi Roy Suryo.

Permohonan praperadilan pertama diputus pada 7 Juli 2026. Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut hanya berkaitan dengan tindakan prosedural yang dilakukan penyidik dan tidak membatalkan proses penyidikan maupun status perkara yang sedang berjalan.

Hakim juga menekankan bahwa putusan tersebut tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dengan demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan pengadilan dan menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo tetap berlaku karena penyidikan dinilai masih sah secara hukum.

Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa berkas perkara beserta alat bukti telah memasuki tahap pelimpahan kepada kejaksaan. Oleh sebab itu, proses selanjutnya berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara hingga tahap persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa pekan kemudian, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan dengan materi gugatan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pada 20 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar untuk dikabulkan dan menyatakan status tersangka yang ditetapkan terhadap Roy Suryo tetap sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan praperadilan kedua diajukan setelah perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut hakim, langkah tersebut berpotensi menjadi upaya untuk menunda jalannya persidangan perkara pokok. Pengadilan juga berpendapat bahwa penggunaan mekanisme praperadilan secara bertahap setelah perkara memasuki tahap persidangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Polda Metro Jaya kembali menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan mekanisme peradilan yang telah berjalan.

Roy Suryo kemudian kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kali ini, permohonan berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas tindakan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 6 Agustus 2026, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Hakim menjelaskan bahwa permohonan mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara. Menurut pertimbangan pengadilan, kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga pihak tersebut seharusnya turut dilibatkan dalam gugatan. Atas dasar itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

Menanggapi putusan terbaru tersebut, Polda Metro Jaya kembali menyatakan menghormati keputusan pengadilan. Kepolisian juga menyampaikan kesiapan apabila Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya. Dengan perkembangan tersebut, rangkaian proses hukum terhadap Roy Suryo masih akan terus berlanjut melalui persidangan pokok perkara maupun langkah hukum lain yang ditempuh oleh para pihak. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *