Dugaan Pungutan Liar Petugas Dishub Bekasi Disorot, Sanksi Tegas Hingga Pemecatan Diusulkan

2 Agustus 2026 – Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai pemerasan terhadap seorang sopir truk. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menegaskan bahwa tindakan aparat yang menyalahgunakan kewenangan tidak boleh ditoleransi. Pemerintah pun meminta agar proses penanganan dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, oknum petugas yang diduga melakukan pungutan liar harus menjalani proses pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap. Ia mengaku kecewa karena tindakan tersebut justru dilakukan oleh aparatur yang seharusnya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Dedi meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi paling berat apabila dugaan tersebut terbukti benar. Ia mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat terhadap petugas yang bersangkutan sebagai bentuk ketegasan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang. Meski demikian, status kepegawaian oknum tersebut masih perlu dipastikan, apakah berstatus aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau kategori kepegawaian lainnya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa seorang sopir truk menjadi korban pemerasan dengan nilai mencapai Rp1,7 juta. Dugaan pungutan tersebut memicu perhatian luas karena dinilai mencoreng citra pelayanan publik serta berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan para pengemudi angkutan barang yang setiap hari beraktivitas di jalan raya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai praktik pungutan liar tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh sebab itu, penanganan yang cepat dan transparan dinilai sangat penting agar memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Selain menekankan pentingnya pemberian sanksi, Dedi juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, setiap petugas yang mengenakan atribut kedinasan memiliki kewajiban untuk melayani, melindungi, dan membantu masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Perhubungan. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu mencegah terulangnya praktik serupa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi dan lalu lintas.

Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Dengan penegakan disiplin yang konsisten dan pemberian sanksi secara tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terus terjaga serta praktik penyalahgunaan jabatan tidak kembali terulang di kemudian hari. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *