Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan

11 Juli 2026 – Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Keputusan tersebut diambil di tengah berlangsungnya proses hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian. Institusi Adhyaksa menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Kejaksaan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.

Meski terjadi pergantian di posisi strategis tersebut, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh aktivitas penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap berbagai perkara yang sedang ditangani disebut tidak akan terganggu karena seluruh mekanisme kelembagaan telah disiapkan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Aparat menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan. Oleh karena itu, publik diharapkan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta hukum dapat terungkap melalui prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Ia membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Menurutnya, seluruh proses kepemilikan rumah tersebut memiliki riwayat yang jelas dan dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi temuan uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan melalui pernyataan di hadapan media. Ia juga menyebut bahwa aset yang ditemukan memiliki pihak yang berkaitan dan seluruh keterangannya akan dijelaskan dalam forum hukum sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang berkembang. Aparat kepolisian sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya mengumpulkan barang bukti dan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, maupun pencucian uang. Temuan aset bernilai besar dalam proses tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Dengan diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah, perhatian kini tertuju pada kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan serta mekanisme pengisian jabatan Jampidsus di Kejaksaan Agung. Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan sesuai peraturan perundang undangan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi tetap dapat terjaga. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *