14 Juni 2026 – Kejaksaan Agung mengambil langkah khusus dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk memastikan proses hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan, institusi tersebut akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mendalami seluruh aspek perkara. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejagung menjaga kredibilitas penegakan hukum, sekaligus memberikan jaminan kepada publik bahwa setiap proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari kepolisian. Seluruh dokumen tersebut akan dipelajari secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan. Menurutnya, pembentukan tim penyidik khusus menjadi kebutuhan karena perkara ini memiliki karakteristik tersendiri dan memerlukan penanganan yang lebih cermat dibandingkan perkara pada umumnya.
Tim yang akan dibentuk nantinya tidak hanya bertugas menelaah berita acara pemeriksaan, tetapi juga mengkaji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan keterkaitan antara fakta-fakta yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah penyidikan berikutnya sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain menitikberatkan pada profesionalisme internal, Kejaksaan Agung juga membuka ruang pengawasan dari lembaga lain guna memperkuat akuntabilitas proses penyidikan. Anang menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Tidak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan dalam fungsi supervisi, sementara Komisi III DPR RI disebut akan ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Kehadiran berbagai lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi penyidikan.
Meski berkomitmen untuk bersikap terbuka kepada masyarakat, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Anang menekankan bahwa asas praduga tak bersalah akan terus dijunjung tinggi selama proses hukum berjalan. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga setiap langkah penyidikan harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait komposisi tim penyidik, Kejaksaan Agung memastikan bahwa personel yang dipilih akan diseleksi secara ketat oleh Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono. Pertimbangan utama dalam penentuan anggota tim adalah memastikan tidak adanya benturan kepentingan dengan Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Febrie sebelumnya pernah memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung, sehingga diperlukan penyidik yang benar-benar independen agar proses penanganan perkara tidak menghadapi hambatan dari sisi internal.
Pemilihan penyidik yang bebas dari potensi konflik kepentingan juga diharapkan mampu menjaga objektivitas selama proses pembuktian berlangsung. Dengan komposisi tim yang dinilai netral, Kejaksaan Agung optimistis penyidikan dapat berjalan tanpa tekanan maupun resistensi yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapannya apabila nantinya terdapat upaya hukum dari pihak Febrie Adriansyah, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Institusi tersebut menegaskan akan menghadapi seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dengan pembentukan tim penyidik khusus serta penguatan mekanisme pengawasan dari berbagai lembaga, Kejaksaan Agung berharap penanganan perkara ini dapat berlangsung secara independen, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Redaksi)

