21 Juli 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan materi pembelajaran mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT yang rencananya akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan kepada peserta didik sejak kelas IV sekolah dasar sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan pemahaman kebangsaan sesuai arah kebijakan pemerintah.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 sampai 2029. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBT dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Menurut Romo Syafi’i, kebijakan pemerintah tidak ditujukan kepada individu berdasarkan orientasi seksual atau identitas pribadinya. Fokus utama dari materi yang sedang disusun adalah memberikan pemahaman mengenai penyebaran budaya LGBT sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa materi tersebut nantinya tidak akan menjadi mata pelajaran baru, melainkan akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Dengan demikian, peserta didik akan memperoleh pemahaman melalui materi yang disisipkan pada pelajaran yang telah ada tanpa perlu adanya perubahan struktur kurikulum secara menyeluruh.
Kemenag menargetkan materi tersebut mulai diberikan kepada siswa sekolah dasar kelas IV, V, dan VI. Selain itu, materi serupa juga direncanakan akan diterapkan pada jenjang pendidikan menengah pertama dan menengah atas agar penyampaian materi dapat dilakukan secara berkelanjutan sesuai tingkat perkembangan peserta didik.
Romo Syafi’i menyampaikan bahwa seluruh bahan ajar yang diperlukan saat ini telah berhasil dihimpun. Tim penyusun masih melakukan tahap penyempurnaan sebelum materi tersebut resmi dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan yang berlaku di sekolah.
Menurutnya, pemberian edukasi sejak usia sekolah diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai kebijakan pemerintah terkait penyebaran budaya LGBT. Proses finalisasi materi dilakukan agar isi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta dapat diterapkan secara efektif dalam dunia pendidikan.
Selain penyusunan materi pendidikan, Romo Syafi’i mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik yang berkaitan dengan pelarangan penyebaran budaya LGBT. Dalam proses tersebut, Kementerian Agama turut dilibatkan sebagai narasumber untuk memberikan masukan sesuai bidang kewenangannya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik tersebut menjadi salah satu langkah awal apabila nantinya akan dibentuk regulasi dalam bentuk undang undang yang mengatur mengenai penyebaran budaya LGBT. Menurutnya, selain melalui jalur pendidikan, aspek penegakan hukum juga dinilai perlu dipersiapkan apabila regulasi tersebut benar benar diwujudkan.
Romo Syafi’i kembali menegaskan bahwa kebijakan yang sedang disiapkan tidak ditujukan kepada individu secara personal. Ia menyatakan fokus pemerintah berada pada aspek penyebaran budaya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, sehingga pendekatan yang dilakukan diarahkan pada edukasi dan pengaturan melalui kebijakan yang berlaku. (Redaksi)

