Jember, 23 Desember 2025 – Insiden temperan orang tidak dikenal (OTK) yang melibatkan KA 280 (Sritanjung) di wilayah Probolinggo menjadi pengingat pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan perkeretaapian, khususnya terkait aktivitas di jalur rel.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.35 WIB di Km 96+3 petak jalan Probolinggo (Pb)–Bayeman (Bym). Laporan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) menyebutkan temperan terjadi di Km 96+7/8 sehingga kereta harus melakukan berhenti luar biasa.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT KAI Daop 9 Jember segera berkoordinasi dengan ASP KA 280, PPKA Bayeman, serta Unit Pengamanan Daop 9 Jember untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur keselamatan.
Petugas di lapangan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokomotif dan rangkaian kereta guna memastikan seluruh sarana berada dalam kondisi aman dan layak operasi.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan komitmen perusahaan terhadap keselamatan perjalanan.
“Kami mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan seluruh pihak. Setelah menerima laporan, petugas kami segera melakukan koordinasi serta pemeriksaan lokomotif dan rangkaian untuk memastikan KA 280 (Sritanjung) dalam kondisi aman sebelum kembali melanjutkan perjalanan,” ujar Cahyo.
Setelah dinyatakan aman, KA Sritanjung kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 11.41 WIB dengan keterlambatan sekitar enam menit.
Dokumen PTGOK Nomor 118 selanjutnya diserahkan kepada PPKA Pasuruan sebagai bagian dari prosedur administrasi operasional.
Korban bernama Aan Anto (34), warga Dusun 03 Kanci, Astanajapura, Cirebon, mengalami luka berat dan telah mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Mohamad Saleh Probolinggo.
PT KAI Daop 9 Jember mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan perkeretaapian demi menjaga keselamatan bersama serta kelancaran operasional kereta api. (Redaksi)

