Jakarta, 20 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia mengumumkan aturan bagasi untuk masa Angkutan Natal dan Tahun Baru sekaligus mempromosikan layanan KALOG Express sebagai solusi pengiriman barang. Pengumuman ini disampaikan untuk memberikan informasi lengkap kepada seluruh pelanggan kereta api.
Batas maksimal bagasi yang diperbolehkan adalah 20 kilogram untuk setiap penumpang kereta api. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan ruang di dalam gerbong tetap nyaman bagi seluruh penumpang. Barang bawaan yang melebihi batas akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KAI juga mengingatkan adanya larangan membawa sejumlah barang seperti hewan, makanan beraroma tajam, dan barang lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa aturan ini sangat penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” katanya.
Sebagai alternatif pengiriman, KAI menyediakan KALOG Express yang dapat menangani berbagai jenis barang mulai dari sepeda motor, hewan peliharaan, hingga produk makanan dan frozen food. Layanan ini memberikan promo diskon hingga 50 persen untuk jalur lintas Selatan, membantu mobilitas masyarakat dan distribusi UMKM selama Nataru.
(Redaksi)

