

Jakarta, 2 Desember 2025 – Dalam upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di sekitar jalur kereta api, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mengambil tindakan tegas dengan menutup perlintasan-perlintasan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran. Data evaluasi keselamatan sepanjang Januari hingga November 2025 menunjukkan adanya 18 insiden kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 9 Jember, dengan sebagian besar terjadi akibat pelanggaran aturan oleh pengguna jalan. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa penutupan 13 perlintasan liar dan penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga merupakan langkah nyata untuk menciptakan efek jera dan mengubah perilaku masyarakat yang selama ini terbiasa melanggar aturan di perlintasan. Sepanjang 2025, KAI juga telah menggelar 36 kegiatan sosialisasi keselamatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan kereta api. Upaya ini sejalan dengan penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatur kewajiban mendahulukan kereta api, dengan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal 750 ribu rupiah bagi pelanggar. Dengan kombinasi tindakan tegas dan edukasi berkelanjutan, KAI Daop 9 Jember berharap dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang tidak hanya mengandalkan alat pengaman fisik seperti palang pintu dan sirine, tetapi lebih kepada kesadaran diri setiap pengguna jalan untuk menghargai nyawa mereka sendiri dan orang lain di sekitar perlintasan kereta api.
(Redaksi)

