Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Pasalnya, perlintasan kereta api kerap menjadi titik rawan kecelakaan apabila pengguna jalan tidak mematuhi aturan.

Imbauan ini disampaikan menyusul insiden yang terjadi pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB, ketika KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng tertemper sepeda mobil di perlintasan tidak terjaga kilometer 67+500, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Rejoso- Pasuruan.

Menurut laporan masinis, sebelum memasuki perlintasan tersebut, ia telah berulang kali membunyikan klakson lokomotif. Namun, sebuah mobil justru melintas tanpa menoleh kanan-kiri dari arah utara menuju selatan dan akhirnya menemper kereta.

“KA Probowangi sempat berhenti untuk pengecekan sarana. Setelah dipastikan aman, perjalanan kembali dilanjutkan dengan keterlambatan sekitar delapan menit.” jelas Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Pengendara mobil hanya mengalami luka ringan, sementara petugas dan penumpang kereta tetap selamat.

Cahyo menegaskan bahwa perlintasan sebidang bukanlah titik aman, melainkan hanya alat bantu peringatan. Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu waspada dan disiplin saat melewati rel. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesannya.

KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa pengemudi yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

Sebagai langkah tindak lanjut, KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak terjaga. Lokasi kejadian merupakan perlintasan teregister dan sudah ada pos jaga, sehingga Dinas Perhubungan setempat harus menyediakan petugas penjaga perlintasan.

“Kami sangat menyesalkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan. KAI terus mengimbau agar keselamatan selalu menjadi prioritas utama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *