Jakarta, 6 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menekankan aturan penggunaan stopkontak di kereta yang hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas sistem kelistrikan rangkaian dan menjamin keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan.

Dalam beberapa waktu terakhir, KAI mencatat peningkatan penggunaan stopkontak untuk berbagai jenis perangkat elektronik. Namun, tidak sedikit penumpang yang mencoba menghubungkan perangkat berdaya tinggi seperti powerbank, padahal tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan arus dan kerusakan pada panel listrik.

“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Stopkontak kereta dirancang untuk mengakomodasi perangkat ringan seperti telepon seluler, laptop, earphone, dan tablet. KAI menjelaskan bahwa sistem kelistrikan kereta telah disesuaikan agar tetap stabil ketika hanya digunakan oleh perangkat berkonsumsi daya rendah. Pemasangan perangkat di luar standar seperti powerbank dapat menimbulkan lonjakan beban yang membahayakan.

Selain membatasi pengisian powerbank, KAI juga menetapkan aturan terkait kapasitas maksimal powerbank yang boleh dibawa penumpang. Perangkat dengan kapasitas lebih dari 100 Wh tidak diperkenankan karena dianggap memiliki risiko lebih tinggi jika terjadi kerusakan atau korsleting.

“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo. Rumus tersebut diharapkan dapat membantu penumpang melakukan pengecekan mandiri sebelum melakukan perjalanan.

Cahyo juga memberikan contoh perhitungan agar penumpang lebih memahami batas yang diperbolehkan. “Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.

Menurut KAI, aturan ini telah diterapkan melalui evaluasi mendalam untuk memastikan operasional kereta tetap aman dan nyaman. Pembatasan perangkat elektronik adalah salah satu langkah preventif yang sangat penting mengingat potensi bahaya dari penggunaan perangkat yang tidak sesuai standar.

“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.

Dengan penegasan aturan ini, KAI berharap seluruh penumpang lebih peduli dan disiplin dalam menggunakan fasilitas kelistrikan selama perjalanan. Keselamatan bersama dapat terjaga apabila setiap penumpang memahami dan mengikuti aturan yang ada. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *