Jakarta, 21 Oktober 2025 – Fondasi hukum yang kokoh menjadi prioritas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta melalui kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat aspek tata kelola perusahaan sekaligus memastikan setiap operasional berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto memimpin penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara yang dihadiri jajaran manajemen kedua institusi ini menjadi tonggak penting dalam membangun koordinasi yang efektif. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung dalam menangani berbagai potensi sengketa hukum khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelamatan aset negara yang berada dalam tanggung jawab KAI Daop 6.

Bambang Respationo menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting mengingat luasnya aset yang dikelola perusahaan. “KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas termasuk di wilayah Solo dan sekitarnya. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejari Surakarta untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” tuturnya. Perlindungan hukum terhadap aset negara menjadi aspek krusial yang memerlukan koordinasi antara berbagai pihak terkait.

Selain penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Forum Group Discussion yang membahas dampak hukum dalam operasional perkeretaapian. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai tentang kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sehingga operasional perusahaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang telah ditetapkan.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *