Jakarta, 21 Oktober 2025 – Penerapan prinsip Good Corporate Governance di lingkungan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta semakin diperkuat melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Penandatanganan perjanjian yang berlangsung pada Selasa (21/10) di Hotel Alana Surakarta ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola yang baik dan transparan.

Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto memimpin penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran manajemen kedua institusi sebagai bentuk dukungan penuh terhadap implementasi kesepakatan. Kerjasama ini dirancang untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan publik memiliki landasan hukum yang kokoh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Feni Novida Saragih selaku Manager Humas Daop 6 Yogyakarta menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan keseriusan KAI dalam menjalankan operasional sesuai aturan hukum. “KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk senantiasa menjalankan setiap kegiatan operasional sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan pegawai serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya. Penguatan kesadaran hukum menjadi prioritas dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.

Acara dilanjutkan dengan Forum Group Discussion yang membahas secara detail mengenai dampak hukum dalam operasional perkeretaapian. Diskusi kelompok ini menjadi media pembelajaran yang efektif bagi seluruh peserta untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan tugas. KAI Daop 6 optimis bahwa sinergi dengan Kejaksaan Negeri Surakarta dapat memperkuat fondasi tata kelola perusahaan sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *