Jakarta, 21 Oktober 2025 – Upaya perlindungan dan pengembangan aset negara mendorong PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh aset perusahaan terlindungi dengan payung hukum yang kuat dan komprehensif.
Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto memimpin penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kehadiran seluruh jajaran manajemen kedua institusi menunjukkan keseriusan dalam menjalankan komitmen bersama. Perjanjian ini difokuskan pada penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum terutama yang berhubungan dengan penyelamatan aset negara di bawah pengelolaan KAI Daop 6.
Bambang Respationo menjelaskan bahwa KAI mengelola aset yang tersebar luas di wilayah Solo dan sekitarnya yang memerlukan pengawasan ketat. “KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas termasuk di wilayah Solo dan sekitarnya. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejari Surakarta untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” ungkap Bambang. Keterlibatan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap seluruh aset tersebut.
Selain penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Forum Group Discussion yang membahas secara mendalam mengenai dampak hukum dalam operasional perkeretaapian. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa FGD ini menjadi sarana edukatif yang efektif untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang regulasi dan tanggung jawab hukum. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)

