Jakarta, 19 Oktober 2025 – Pengetatan jalur kereta api menjadi strategi utama KAI Daop 7 Madiun dalam memastikan keamanan perjalanan seiring dengan peningkatan kecepatan operasional kereta api. Pengetatan ini dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penutupan jalur perlintasan liar hingga penyempitan lebar jalan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.
Program pengetatan jalur dilakukan di beberapa titik strategis dalam wilayah operasional Daop 7 Madiun. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa pengetatan jalur bertujuan untuk membatasi akses tidak resmi yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api berkecepatan tinggi. Di JPL 203 yang terletak di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel.
Di JPL 206 yang berada di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, dilakukan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas. Pengetatan ini diharapkan dapat mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan bermotor dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam.
KAI Daop 7 Madiun melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan program pengetatan jalur ini, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta pemerintah setempat. Masyarakat diimbau untuk mendukung program pengetatan jalur dengan tidak mencoba membuka kembali jalur yang telah ditutup demi keselamatan bersama.
(Redaksi)

