Jakarta, 19 Oktober 2025 – Penutupan jalur perlintasan liar menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun dalam rangka menunjang peningkatan kecepatan kereta api hingga 120 kilometer per jam. Jalur perlintasan liar dinilai sebagai salah satu faktor risiko utama yang dapat menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran operasional kereta api.
Program penutupan jalur liar dilakukan di beberapa titik strategis dalam wilayah operasional Daop 7 Madiun, khususnya di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan bahwa di JPL 203 Kilometer 125+8/9 yang terletak di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel untuk mencegah masyarakat melintas di jalur yang berbahaya.
Selain penutupan jalur liar, KAI Daop 7 Madiun juga melakukan penyempitan lebar jalan di beberapa perlintasan sebidang. Di JPL 206 yang berada di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Penyempitan ini bertujuan membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas sehingga hanya sepeda atau sepeda motor yang diperbolehkan untuk mengurangi risiko kecelakaan dengan kereta api berkecepatan tinggi.
Pelaksanaan program penutupan jalur liar ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat. KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali jalur yang telah ditutup dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.
(Redaksi)

