Jakarta, 19 Oktober 2025 – Penerapan normalisasi jalur kereta api oleh KAI Daop 7 Madiun menjadi langkah strategis untuk menyeimbangkan antara peningkatan kecepatan operasional kereta dengan aspek keamanan perjalanan. Normalisasi ini dilakukan secara sistematis di berbagai titik rawan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Program normalisasi mencakup penutupan jalur perlintasan liar, penyempitan jalur perlintasan sebidang, serta pencabutan patok penutup di beberapa lokasi yang telah dilengkapi dengan pos jaga dan palang pintu. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa salah satu lokasi yang dinormalisasi adalah JPL 203 di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan. “Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Di lokasi lain, yaitu JPL 206 yang terletak di Desa Ngaglik, dilakukan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Penyempitan ini membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang diizinkan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam.
KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan aparat kewilayahan setempat. Masyarakat diimbau untuk mendukung program ini dengan tidak membuka kembali jalur yang telah ditutup dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.
(Redaksi)

