Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya nekat menembus palang pintu perlintasan kereta api. Kegiatan ini dilakukan di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.
Pengendara diberikan penjelasan dan flyer keselamatan, menekankan risiko serius apabila memaksakan diri melewati palang yang tertutup. Edukasi tatap muka di lapangan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran yang lebih tinggi.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab semua pihak. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, yang menekankan prioritas kereta api dan kewajiban pengendara berhenti saat sinyal berbunyi atau palang tertutup.
Dengan pendekatan lapangan, Railink berharap masyarakat tidak menganggap remeh keselamatan di perlintasan. Kesadaran individu menjadi bagian penting dari keselamatan kolektif.
Kolaborasi dengan Dishub dan Polsek Kulonprogo memberikan efek tegas sekaligus edukatif, sehingga pesan keselamatan lebih mudah diterima masyarakat.
Kegiatan ini menjadi upaya preventif menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

