Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink mengubah sosialisasi keselamatan perlintasan menjadi aksi nyata di lapangan. Bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo, kegiatan ini digelar di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.
Pengendara dibekali flyer dan arahan langsung mengenai perilaku aman melintasi rel, termasuk berhenti saat palang pintu mulai tertutup dan mendahulukan kereta api.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan pentingnya kesadaran individu. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menekankan landasan hukum, yakni UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, agar masyarakat memahami kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang tertutup.
Dengan pendekatan lapangan, pesan keselamatan lebih mudah diterima, karena pengendara dapat menyaksikan dan merasakan risiko secara langsung.
Kolaborasi dengan Dishub dan Polsek Kulonprogo menunjukkan komitmen lintas sektor dalam menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan.
Railink berharap warga semakin disiplin dan tidak menyepelekan keselamatan, sehingga perilaku tertib menjadi budaya di perlintasan.
Selain edukasi keselamatan, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara agar memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

